visitaaponce.com

Kasus KDRT Putri Balqis Chairunisyah Mulai Disidangkan di PN Depok

Kasus KDRT Putri Balqis Chairunisyah Mulai Disidangkan di PN Depok
Korban KDRT asal Depok, Putri Balqis.(MI)

PENGADILAN Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mulai mengadili kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi, 41, dengan agenda pembacaan dakwaan. Bani Idham Fitriyanto Bayumi diduga melakukan KDRT pada istrinya Putri Balqis. Kasus KDRT mereka sempat viral dan menjadi sorotan, khususnya di kalangan warga Depok.

Di Hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Iqbal Hutabarat, Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nur Ajie mendakwa terdakwa Bani Idham Fitriyanto Bayumi dengan dakwaan alternatif.

Primair Pasal 44 Ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Subsider Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Baca juga: Polisi Klaim Penyelidikan Laporan KDRT Berujung Pembunuhan di Cikarang Masih Berlanjut

Pada sidang yang digelar di Ruang di Ruang Sidang 3 PN Depok Kamis (14/9) itu, Muhammad Nur Ajie mengungkapkan terdakwa Bani Idham Fitriyanto bersama saksi korban Putri Balqis Chairunisyah merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan pernikahan secara agama Islam pada tanggal 17 Juli 2009 di Kota Depok, Jawa Barat, dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Limo, Kota Depok, Jawa Barat, sebagaimana Kutipan Akta Nikah nomor : 570/62/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009, serta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) No.32760924021700006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat.

Kronologi KDRT

Selama berumah tangga antara terdakwa dan Putri Balqis Chairunisyah telah dikarunia tiga orang anak. Dalam menjalankan rumah tangga antara terdakwa dan korban sering cekcok atau bertengkar yang berujung kekerasan yaitu berupa kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Putri Balqis Chairunisyah. 

Baca juga: Kejaksaan Tahan Bani Idham, Pelaku KDRT Putri Balqis di Depok yang Viral

Korban kerap mendapatkan kekerasan fisik. Kekerasan fisik tersebut bahkan sudah terjadi selama enam tahun pada 2014, 2016, 2019, 2020, 2021, 2022.

Putri Balqis Chairunisyah sempat melaporkan suaminya ke pihak berwajib. Tetapi laporan dicabut atau tidak lanjut karena adanya perdamaian. 

Diketahui, terdakwa pernah menyiramkan bubuk cabai ke wajah korban. Selanjutnya, kata Muhammad Nur Ajie, terdakwa menarik rambut saksi korban hingga tersungkur ke lantai.

Bukan hanya itu, saksi korban dibawa ke pintu dekat garasi dimana pada waktu itu terdakwa semakin emosi kemudian memukul mata sebanyak satu kali, mencekik leher dan menarik rambut sampai ke lantai. Lalu, saksi korban diseret sekitar satu meter.

Lalu terdakwa memukul lagi bagian mata kurang lebih enam kali dan memukul rahang sebanyak kurang lebih 3 kali. Sewaktu saksi Putri Balqis dipukul oleh terdakwa, kemudian saksi Siti Aisyah yang merupakan asisten rumah tangga menghampiri dengan maksud mau menolong saksi korban. 

Akan tetapi, terdakwa melarang, kemudian leher saksi korban dipelintir oleh terdakwa menggunakan tangan hingga jatuh ke lantai.

Penganiayaan terus berlanjut hingga akhirnya Putri Balqis bersama anak-anaknya serta saksi Siti Aisyah langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan yang kemudian ditolong oleh security yang bernama Supriyadi. Atas kejadian itu, saksi Putri Balqis melaporkan terdakwa ke Polres Metropolitan Kota Depok. 

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat