visitaaponce.com

Kasus PPDB, Wali Kota Bogor Copot Kepsek yang Pecat Guru Honorer

Kasus PPDB, Wali Kota Bogor Copot Kepsek yang Pecat Guru Honorer
Wali Kota Bogor Bima Arya.(Instagram )

WALI Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mencopot atau memberhentikan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Cibeureum 1, Novi Yeni, yang telah memecat Reza, salah seorang guru honorer.

Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah tersebut terkait gratifikasi kasus PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2023.

"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelas Bima dalam siaran persnya, Kamis (14/9).

Baca juga: ICW: Temuan Ombudsman Tegaskan Proses PPDB Memang Banyak Masalah

Kepala sekolah tersebut dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi karena adanya aduan masyarakat yang masuk ke aplikasi SiBadra dan hotline Laporkan Pungli milik Pemkot Bogor.

Sebelumnya atau pada Rabu (13/9), Bima mendatangi salah sekolah yang berlokasi Kecamatan Bogor Selatan itu. Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan adanya guru honorer atas nama Mohamad Reza Ernanda yang mengaku dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah.

Baca juga: Temuan Ombudsman RI terkait Penyimpangan PPDB Harus Ditindaklanjuti

Bima Arya langsung menemui Reza dan kepala sekolah secara terpisah untuk membandingkan informasi dari kedua belah pihak.

Di hadapan Bima Reza menunjukan surat pemberhentian dirinya yang ditandatangani oleh kepala sekolah. Tertulis alasan pemberhentiannya adalah tidak memiliki loyalitas, integritas dan nilai kepatuhan kepada pimpinan (kepala sekolah.

Menurut Bima, alasan pemberhentian tidak berdasar. Bahkan, Bima menilai guru honorer tersebut tidak saja berprestasi tapi juga dicintai anak-anak muridnya.

"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," kata Bima.

Untuk Guru Reza, lanjut Bima, langsung bisa kembali mengajar supaya kegiatan belajar tidak terganggu. Dan segera mencari pengganti kepala sekolah yang diberhentikan.

"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan.Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu," tegasnya.

Bima menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan praktek-praktek pungli di lingkungan pendidikan, khususnya SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pungli bisa mengirimkan informasi ke WhatsApp di nomor 0852-1845-1813. Identitas pelapor terjamin dan dirahasiakan.(DD/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat