visitaaponce.com

Sidang Kasus Penipuan Wika Beton Kembali Ditunda

Sidang Kasus Penipuan Wika Beton Kembali Ditunda
Ilustrasi( )

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan membenarkan sidang kasus penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar dengan terdakwa Burhanuddin kembali ditunda.

Penundaan sidang dengan agenda tuntutan itu, menurut pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto karena hakim yang menangani perkara sedang berhalangan. Sidang tersebut selanjutnya akan digelar Selasa (26/9) mendatang.

"Sidang penipuan dengan terdakwa Ir Burhanuddin ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang menghadiri seminar di Filipina," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (20/9),

Penundaan ini bukan kali pertama. Sebelumnya, JPU juga sudah beberapa kali mengajukan penundaan persidangan lantaran belum siapnya pembuatan surat tuntutan pidana Burhanuddin.

Burhanuddin selaku Komisaris PT Agrawisesa Widyatama diringkus Bareskrim Polri setelah kabur sejak Oktober 2019. Kasus ini melibatkan Muhammad Ali, yang menjabat direktur perusahaan.

Mereka diamankan dengan tuduhan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana dengan kerugian sebesar Rp233 miliar.

Kasus penipuan ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Saat itu terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 2016.

Kasusnya kemudian dilaporkan PT Wika Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti. Namun hingga kini sertifikat itu tidak ada dan diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat