Pemkot Jakut Bentuk Satgas Pencegahan dan Pengawasan Kekerasan di Sekolah
![Pemkot Jakut Bentuk Satgas Pencegahan dan Pengawasan Kekerasan di Sekolah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/176c22054b8694cb89544e88e6b40b86.png)
PEMERINTAH Kota Jakarta Utara terus menggencarkan edukasi pencegahan kenakalan remaja ke sejumlah sekolah. Setiap sekolah di Jakarta Utara didorong untuk segera membentuk satgas pengawasan, pencegahan, dan penanganan kekerasan.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan situasi kenakalan remaja pada anak usia sekolah tengah menjadi kekhawatiran bersama sehingga diperlukan upaya penanganan kolektif yang lebih serius.
"Kenakalan remaja seperti tawuran, bullying dan penyalahgunaan narkoba ini hanya bisa diatasi dengan bersama-sama. Butuh peran serta semua pihak dalam menangani hal tersebut," kata Ali dalam keterangan resmi, Senin (9/10).
Baca juga: Pengamat: Tidak Ada Sekolah di Indonesia yang Nihil Kasus Bullying
Ia mengatakan satgas pengawasan, pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah berisikan komponen dari Sudin Pendidikan, orang tua, dan tim sosialisasi atau pembinaan. Tim tersebut berfungsi untuk membangun komunikasi yang baik dengan peserta didik. Dengan demikian, diharapkan siswa-siswi di sekolah mau terbuka melaporkan atau mengadukan apabila telah terjadi potensi kekerasan di lingkungan mereka.
"Anak adalah generasi penerus bangsa. Tugas kita bersama untuk menjaga tumbuh kembang mereka menjadi generasi penerus bangsa yang unggul," ucapnya.
Baca juga: KPAI Catat 2.355 Kasus Kekerasan di Sektor Pendidikan dari Januari-Agustus 2023
Sementara, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara Purwanto mengatakan pada tahap awal prioritas pembentukan satgas menyasar pada unit sekolah tingkat SMA, SMK dan SMP.
"Selain pembentukan satgas, kami juga telah melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian di sektor Cilincing dalam melakukan penanganan terhadap kenakalan remaja," ungkapnya.
Pada kesepakatan tersebut, Purwanto mengatakan bila terjadi atau mendapati anak berhadapan dengan hukum, pembebasannya harus melibatkan kepala sekolah.
"Proses pemulangan anak ke rumah pada orang tua juga harus melibatkan lingkungan setempat atau RT/RW. Tujuannya supaya lingkungan rumah mendapatkan informasi supaya ke depannya mereka awas dan turut melakukan pembinaan bersama-sama," terangnya. (Z-11)
Terkini Lainnya
Anak Bertanya tentang Kasus Kekerasan, Menteri PPPA Menjawab
Ayah Bunda, Edukasi Seks pada Anak Bisa Cegah Kejahatan Seksual
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
PBB Ungkap Israel dan Kawasan Palestina Paling Banyak Pelanggaran Terhadap Anak-anak
Maraknya Tindak Kekerasan Bikin Kota Bekasi Tidak Layak Anak
Kasus Perundungan dan Narkoba di Kalangan Remaja Jadi Perhatian Khusus
Perundungan Tewaskan Siswa SMPN Kota Batu hanya Satu Pelaku Ditahan
Korban Perundungan, Siswi SMK di Bandung Barat Meninggal Dunia
2 Pelajar SMP di Depok Aniaya Siswa SD Hingga Tak Sadarkan Diri
Ini yang Perlu Dilakukan untuk Cegah Perundungan di Sekolah
Jamkrindo Lanjutkan Edukasi Antiperundungan dan Kekerasan Seksual kepada Ribuan Pelajar SD
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap