Kasus Turap Longsor di Tangsel, Polisi Bisa Jerat dengan Pasal 359 KUHP
![Kasus Turap Longsor di Tangsel, Polisi Bisa Jerat dengan Pasal 359 KUHP](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/897c42db9dc7508e54f84ae2a90410f0.jpg)
PERISTIWA longsornya turap di Perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pekan lalu, telah menewaskan pekerja S, 39, sementara dua pekerja lainnya mengalami patah tulang dan seorang luka ringan.
Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH Unpam) Tangsel Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat, polisi dapat menggunakan Pasal 359 KUHP untuk menjerat orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Menurut dia, Pasal 359 KUHP mengatur kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan Pasal 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancaman pidana penjara yang sama, paling lama lima tahun.
"Saya menyarankan agar polisi bertindak cepat dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan. Hal ini mengingat peristiwa itu mendapat perhatian publik, dan kekhawatiran hilang atau rusaknya barang bukti di tempat kejadian perkara atau TKP," kata Halimah kepada Media Indonesia, Kamis (11/10)
Baca juga: Kurir Pengantar Uang Suap Skor Liga 2 Masuk DPO
Dikatakan, kepolisian juga bisa menggunakan Pasal 221 Ayat 1 Angka 2 KUHP untuk menjerat pihak-pihak yang berupaya menghilangkan atau merusak barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya mengingatkan agar kasus ini tidak diselesaikan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Keliru jika perkara diselesaikan dengan restorative justice," tegas Halimah seraya mengingatkan kasus ini telah mendapat perhatian publik.
Hemat dia, ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan turap kali Serua dianggarkan melalui dana APBD 2023 sebesar Rp4,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, turap lama yang sedang dikeruk ambrol menelan satu korban jiwa dan empat luka-luka. Kasus ini masih diselidiki pihak Polsek Pondok Aren. (I-2)
Terkini Lainnya
Rangkaian Road to Tangsel Marathon Berlanjut di Kecamatan Pamulang
Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Pemuda di Tangerang Selatan
Gerindra Pastikan Usung Komika Marshel Widianto di Pilkada Tangsel
Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pria di Tangsel Diamuk Massa
16 Remaja Hendak Tawuran di Parung Serab Ciledug Diamankan Polisi
Jelang Idul Adha, Pemkot Tangsel Pastikan 3.388 Hewan Kurban Bebas PMK
Koalisi 7 Partai Resmi Usung Andra Soni-Dimyati Kusumah di Pilgub Banten 2024
Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkotika
Perusahaan Komputer Dekatkan Diri pada Mahasiswa lewat Campus Tour
Mantan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah Pastikan Maju di Pilgub Banten
Dinas PUPR Banten Bangun Kantor Pusat Bank Banten di Kota Serang
DPP PPP mulai Seleksi Bakal Calon Gubernur
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap