visitaaponce.com

Resmi Dimulai, Tilang Uji Emisi akan Berlangsung Hingga Akhir 2023

Resmi Dimulai, Tilang Uji Emisi akan Berlangsung Hingga Akhir 2023
Sejumlah pengendara mengantre untuk uji emisi oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara di Ancol, Jakarta.(Antara)

PEMPROV DKI Jakarta akan menggelar tilang uji emisi di tempat mulai hari ini, Rabu, 1 November 2023 hingga akhir tahun ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kendaraan bermotor yang akan diberhentikan untuk dites emisinya adalah yang berusia 3 tahun atau lebih. 

"Ini hingga akhir 2023," kata Asep di lokasi tilang uji emisi di Jl Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11).

Dalam menghentikan kendaraan bermotor dalam tilang uji emisi, petugas kepolisian akan terlebih dulu mengecek data kendaraan bermotor di sistem aplikasi uji emisi. Jika sudah lolos uji emisi, pengendara dapat kembali melanjutkan perjalanannya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Mulai 1 November 2023

"Kalau memang ternyata kendaraan tersebut belum ada datanya dalam sistem kita, maka kendaraan tersebut akan diminta melakukan uji emisi di tempat yang kita siapkan pada pagi hari ini untuk kemudian dicek hasil emisinya seperti apa. Kalau memang hasil emisinya dinyatakan tidak lulus maka akan dikenakan sanksi," jelas Asep.

Meskipun sebentar lagi Jakarta akan memasuki musim hujan, Asep menegaskan, tilang uji emisi di tempat akan tetap dilaksanakan. Uji emisi dilakukan sekali dalam sepekan di satu titik di lima kota administrasi Jakarta. Lokasi-lokasi tilang uji emisi di tempat akan selalu berubah tiap pekan.

"Karena memang kita berharap ini berlangsung terus hingga 2023. Perkiraan musim hujan kan di November ini sesuai prediksi BMKG, mungkin pertengahan bulan ini kita sudah memasuki musim penghujan. Jadi masih ada sisa waktu kurang lebih 1 bulan lagi untuk kita melakukan uji emisi ini kembali," tuturnya.

Baca juga: Satgas PPU Jakarta Perluas Layanan Uji Emisi dan Tarif Disinsentif Parkir

Sebelumnya, tilang uji emisi di tempat sempat diberlakukan pada September lalu sebagai upaya untuk menekan para pemilik kendaraan bermotor guna melakukan perawatan kendaraan sehingga berdampak pada perbaikan kualitas udara. Namun, baru berjalan selama sepekan, langkah tersebut dihentikan. 

Asep pun menyebut, sebelum kembali menerapkan tilang uji emisi di tempat hari ini pihaknya menggalakkan sosialisasi. Selain itu, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan pihak swasta untuk menggratiskan uji emisi di 45 bengkel resmi selama Oktober lalu. Ia pun berharap melalui berbagai langkah ini dapat meningkatkan kesadaran warga soal pentingnya melakukan perawatan kendaraan demi mengurangi polusi udara.

"Sehingga memang diharapkan dengan kualitas emisi yang baik diharapkan sekali lagi kita memang berharap kualitas udara juga semakin baik lagi karena memang sekitar 60% itu pengaruh sumbangan sektor transportasi terhadap polusi udara yang ada di Jakarta. Sehingga dengan demikian diharapkan emisi yang semakin baik, 60% faktor pencetus polisi udara di Jakarta bisa kita kurangi," ujarnya.

Tilang Uji Emisi Tidak Efektif

Dihubungi terpisah, pengamat perkotaan Nirwono Joga menilai tilang uji emisi di tempat tidak akan efektif tanpa dibarengi beberapa langkah lain seperti memberikan kesempatan dan menggratiskan kendaraan pribadi untuk melakukan servis kendaraan agar pembakarannya tidak mengeluarkan gas emisi melebihi standard.

"Pemerintah pusat juga perlu mendukung upaya perbaikan kualitas udara dengan hanya menjual BBM ramah lingkungan dan yang berkualitas baik. Serta yang terpenting harus terjangkau bagi masyarakat umum," ujar Nirwono.

Selain itu, kebijakan uji emisi jangan hanya dilakukan secara parsial di DKI Jakarta saja tetapi juga harus berlaku di wilayah Jabodetabek. Sebab, kendaraan bermotor yang berlalu lalang di Jakarta juga berasal dari wilayah Jabodetabek.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat