visitaaponce.com

Pemprov DKI Didorong Tunda Tilang Uji Emisi Roda Dua

Pemprov DKI Didorong Tunda Tilang Uji Emisi Roda Dua
Pelaksanaan Razia uji emisi(MI/Vicky Gustiawan )

ANGGOTA Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana meminta agar Pemprov DKI Jakarta menunda pengenaan tilang uji emisi di tempat bagi pemilik kendaraan roda dua. Penyebabnya, banyak pemilik kendaraan roda dua merupakan warga tidak mampu yang memiliki penghasilan minim dan mengandalkan motornya untuk mencari nafkah.

Saat melakukan uji emisi di tempat, sebaiknya bagi pengendara motor yang kendaraannya tidak lolos uji emisi hanya diberikan teguran dan edukasi agar rutin menservis kendaraannya.

"Menurut saya untuk tahun ini sebaiknya motor pengecualian. Tapi tahun depan sudah harus seluruh pihak tunduk pada ketentuan itu termasuk motor," kata Justin saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (1/11).

Baca juga: Surat Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Selain itu, momen sampai akhir tahun ini sebaiknya dimanfaatkan oleh Pemprov DKI untuk melakukan sosialisasi lebih masif lagi tidak hanya di wilayah Jakarta tetapi juga di wilayah Bodetabek dengan menggandeng Pemda Bodetabek.

Ia pun mengusulkan tahun depan, tilang uji emisi di tempat dapat dilakukan di wilayah Jabodetabek agar pengendalian polusi udara lebih efektif.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Di Tempat, Pemprov DKI Gandeng Pemda Bodetabek

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan, tilang uji emisi di tempat merupakan langkah yang baik karena bisa meningkatkan kesadaran warga dalam memperhatikan emisi yang dikeluarkan kendaraannya.

"Karena bisa meningkatkan kesadaran para pengendara juga untuk menjaga atau merawat kendaraan pribadinya agar terus layak pakai yang juga berdampak pada kualitas udara (polusi) di Jakarta. Tapi memang harus dipahami juga mungkin masih banyak warga masyarakat yang tidak merawat kendaraannya disebabkan keterbatasan ekonomi, sehingga mungkin bisa dicari solusi yang terbaik untuk masalah ini," tuturnya.

Sementara itu, untuk menangani polusi udara tidak hanya dibutuhkan tindakan penegakkan hukum seperti tilang uji emisi tetapi juga perlu strategi penyediaan angkutan massal yang memadai. Seperti baru-baru ini Pemprov DKI melanjutkan pembangunan LRT Jakarta Fase 1B ke Manggarai.

"Sehingga minat publik terhadap penggunaan moda transportasi ini dapat ditingkatkan," tandasnya. (Put/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat