visitaaponce.com

Surat Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Surat Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Pelayanan perpanjangan STNK di Samsat Kota Depok.(MI)

KEPALA Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Mohamad Amin, mengatakan, surat hasil uji emisi akan digunakan menjadi syarat perpanjangan STNK di kemudian hari.

"Hasil uji emisi itu sebagai persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun mendatang," ujar Amin kepada wartawan, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, (Rabu, 1/11).

Rencananya akan ada 14 kali razia di wilayah Jakarta Selatan.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Di Tempat, Pemprov DKI Gandeng Pemda Bodetabek

"Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini, karena trennya ketika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan," ujar Amin.

"Jadi kegiatan seperti ini harus terus dilakukan dan rencananya untuk November ini sebanyak 14 kali razia," lanjutnya.

Sebagai informasi, sejak hari ini, razia tilang uji emisi mulai digencarkan kembali. Khusus di Jakarta Selatan, ada dua lokasi razia tilang yakni di Jl RA Kartini dan Jl Sultan Hasanudin.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Mulai 1 November 2023

Tilang Uji Emisi hingga Akhir Tahun

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar tilang uji emisi di tempat mulai hari ini, Rabu, 1 November 2023. Tilang uji emisi akan dilakukan hingga akhir tahun 2023 mendatang.

Tilang uji emisi diharapkan akan dapat secara signifikan mengurangi tingkat polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kendaraan bermotor yang akan diminta untuk melakukan uji emisi di tempat adalah yang sudah berusia tiga tahun atau lebih.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat