visitaaponce.com

Ini Alasan Polda Metro Jaya tak Lakukan Jemput Paksa Firli Bahuri

Ini Alasan Polda Metro Jaya tak Lakukan Jemput Paksa Firli Bahuri
Personel polisi saat melakukan penggeledahan di kediaman Firli Bahuri(MI/Susanto)

POLDA Metro Jaya angkat bicara terkait penjemputan paksa terhadap Ketua KPK Firli Bahuri usai berulang kali absen dalam agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya belum melakukan upaya jemput paksa kepada Firli lantaran masih berstatus sebagai saksi.

"Pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua," kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/11).

Baca juga : 94 Saksi dan Ahli Diperiksa Kasus Pemerasan SYL . Tunggu Apa Lagi Bos?

Kemudian, Ade mengatakan, pertimbangan lainnya Firli juga dianggap memberikan keterangan yang jelas atas ketidakhadirannya. Firli, lanjut Ade, juga sudah meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya.

"Ini yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim," ujarnya.

Baca juga : Dipanggil Polda Metro, Firli Malah Sindir Kinerja Karyoto Saat Masih di KPK

Ade mengatakan, penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini masih akan terus dilanjutkan. Penyidik, menurut Ade, mengusut kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

"Semua sedang berproses sebagaimana yang saya sampaikan bahwa penyidikan adalah serangkaian, kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi," jelasnya.

Diketahui, Firli Bahuri sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Ia pertama kali absen dalam pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (20/10).

Saat itu Firli beralasan masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL. Namun, ia akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/11) di Bareskrim Polri.

Firli kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa (7/11). Lagi-lagi Firli absen, kali ini dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh.

Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/11). Namun, ia tak hadir dengan dalih sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat