visitaaponce.com

Ayah yang Banting Anak di Jakut juga KDRT Istri

Ayah yang Banting Anak di Jakut juga KDRT Istri
Ayah yang membanting anaknya hingga tewas pernah melakukan KDRT terhadap istrinya.(Freepik)

U, 44, ayah yang membanting anaknya K, 10 hingga tewas ternyata pernah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Halimah, 42. 

"Ya dia pernah pukul saya, tonjok gitu, sebelum kejadian kayak gini (banting anak). Cuma, sudah lama. Ya begitu saja, paling ngomong, pukul biasa. Cuma enggak sampai ngebanting," kata Halimah kepada wartawan dikutip Sabtu (16/12).

Namun, Halimah tidak mengingat waktu KDRT itu terjadi. Halimah megaku mengalami kerusakan pada saraf yang mengakibatkan pelupa. Namun, dia menyebut hal itu bukan akibat dari pemukulan suaminya, U.

Baca juga: Ini Kronologi Ayah Banting Anak hingga Tewas dari Sang Ibu

"Saya pernah jatuh, kepala jahitan, ada penyempitan, jadi kalau hal berpikir, agak kurang. Enggak (akibat dipukul), saya memang (sakit) paru-paru dan menjalar ke mana-mana, paru-paru basah. Jadi kenanya ke saraf," ungkapnya.

K, 10 tahun tewas usai dibanting ayah kandungnya, U, 44. Peristiwa ini terjadi tak jauh dari kediamannya di Jalan Muara Baru, gang 5, RT 22/017, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023.

Baca juga: KPAI Sebut Posisi Anak dalam Keluarga Masih Terancam

Berdasarkan rekaman CCTV yang berada di lokasi, tampak jelas pelaku memukul dan membanting korban. Hasil autopsi jenazah K, diketahui korban tewas lantaran rusaknya jaringan otak. Petugas menemukan kekerasan tumpul di dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak sebelah kiri.

Ditemukan juga luka terbuka di bagian wajah. Serta ada luka di bagian tubuh gerak atas dan gerak bawah. Posisi pada saat di banting, tangan kemudian kaki mengalami cedera luka tumpul. Motif kekerasan karena emosi dan malu ditegur tetangga karena anaknya tidak sengaja melindas anak tetangga tersebut saat bersepeda.

Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh di Pelabuhan Muara Baru. Sementara korban, sudah sejak lama putus sekolah. Korban merupakan anak ketiga dari empat bersaudara

U telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat