visitaaponce.com

Pemprov DKI Bebaskan Retribusi Rusun hingga Juni 2024

Pemprov DKI Bebaskan Retribusi Rusun hingga Juni 2024
Seorang sekuriti berkomunikasi dengan radio panggil di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Nagrak(ANTARA/M Risyal Hidayat )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta membatalkan rencana untuk segera menarik retribusi rusun mulai bulan ini. Hal itu diputuskan setelah eksekutif menggelar rapat kerja bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta hari ini di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, untuk retribusi rusun yang semula direncanakan mulai ditarik bulan ini akan digratiskan kembali. Selain itu, Pemprov DKI akan memberlakukan relaksasi retribusi rusun pada Januari hingga Juni 2024.

"Iya nanti kita susun di raperda," ujar Afan ditemui Media Indonesia, Kamis (21/12).

Baca juga: Kembali Tarik Retribusi Rusun, Pemprov DKI: Status Darurat Covid-19 Sudah Dicabut

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendukung Pemprov DKI Jakarta melakukan relaksasi tarif retribusi rusun. Menurut dia, saat ini kondisi ekonomi warga belum sepenuhnya pulih dari perlambatan ekonomi dampak dari pandemi covid-19.

Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan pungutan retribusi rusunawa di DKI Jakarta karena adanya dampak ekonomi dari pandemi covid-19 melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Ekonomi Penghuni belum Pulih, DPRD DKI Minta Retribusi Rusun Ditangguhkan Lagi

Ida menyatakan, sebaiknya relaksasi kembali diberikan setidaknya hingga sampai pertengahan tahun depan.

Hal itu disampaikan Ida dalam rapat kerja Komisi D DPRD DKI bersama Pemprov DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/12). Pemberian keringanan retribusi rusun, sambungnya telah diatur dalam Pergub DKI No 188/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah.

"Hasil keputusannya bahwa memang di pergub kita ada berbunyi untuk toleransi warga yang memang keberatan atau memang situasi dan kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk dapat kita hapuskan di Desember ini," kata Ida saat ditemui Media Indonesia.

Ia pun mendorong Pemprov DKI segera menetapkan dasar hukum untuk perpanjangan relaksasi penarikan retribusi rusun tersebut agar dapat disosialisasikan dan diberlakukan segera di seluruh unit rusun. Sebab, ia sudah mendapatkan laporan terkait adanya warga penghuni rusun yang mulai diimbau untuk membayar retribusi.

"Jadi untuk warga rusunawa se-DKI yang memang belum terdebet dan harus bayar untuk sekarang ini tidak perlu dibayarkan, tidak apa-apa. Sekarang sedang membuat aturan atau format yang pas untuk penghapusan di Desember ini. Jadi sekali lagi, Desember tidak perlu bayar," tegasnya.

Di sisi lain, untuk warga yang sudah terlanjur membayar retribusi rusun, dana tersebut tidak dapat ditarik kembali. Tetapi ia mengusulkan dana itu menjadi deposit dan ditetapkan untuk pembayaran retribusi saat nantinya penarikan kembali retribusi rusun mulai berlaku pada Juli 2024.

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada penghuni rusunawa sebelum penerapan kewajiban pembayaran retribusi dengan waktu yang cukup.

"Jangan sampai ujug-ujug, agar penghuni Rusunawa juga punya persiapan. Kalau perlu mulai saat ini dipasang spanduk atau stiker pemberitahuan di Rusunawa," tandasnya. (Put/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat