visitaaponce.com

3 Anggota TNI dan 2 Warga Sipil Bekerjasama Lakukan Curanmor, Begini Modusnya

3 Anggota TNI dan 2 Warga Sipil Bekerjasama Lakukan Curanmor, Begini Modusnya
Modus 3 oknum TNI AD dan 2 warga sipil lakukan curanmor(Antara)

POLISI mengungkap modus operandi tiga anggota TNI AD dan dua warga sipil tersangka penggelapan ratusan kendaraan bermotor (ranmor) yang ditampung di Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka mulanya membeli, menyimpan dan menampung.

"Baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Sebanyak tiga prajurit TNI yang menjadi tersangka ialah Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo, Kopda Adi Saputra dan Praka Jazuli. Kemudian, dua tersangka warga sipil ialah Maryanto alias MY dan Eko Irianto (EI).

Baca juga: Dugaan Sindikat Curanmor oleh TNI AD Raup Keuntungan hingga Rp4 Miliar Pertahun

Wira menyebut Eko Irianto dan rekannya Maryanto membeli kendaraan tersebut menggunakan identitas palsu. Kendaraan yang ditampung tersebut selanjutnya akan dijual ke Timor Leste.

"Jadi para debitur ini rata-rata menggunakan identitas palsu untuk membeli kendaraan dari leasing. Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB sebagai identitas ketika dibeli ataupun ditampung oleh para pelaku," ujar Wira.

Baca juga: Polda Metro Gagalkan Rencana Penjualan Kendaraan Hasil Dugaan Pencurian yang Dilakukan Oknum TNI

Wira mengatakan aksi ini dilakukan sejak awal 2022. Kendaraan roda dua rata-rata dibeli Eko dan Maryanto dengan harga Rp8-10 juta yang kemudian akan dijual ke Timor Leste seharga Rp15-20 juta. Sementara itu, kendaraan roda empat bodong dibeli dengan harga Rp60-120 juta dan akan dijual ke Timor Leste dengan harga Rp100-200 juta.

"Kemudian tersangka menjualnya di Timor Leste, mereka mengenal para pembeli di sana melalui akun Facebook. Ada beberapa nama yaitu ada empat orang warga Timor Leste," ucap dia.

Wira menyebut dari hasil tindak pidana itu para tersangka setiap bulannya diperkirakan mendapat penghasilan sekitar Rp400 juta. Dengan keintungan per tahun mencapai miliaran rupiah.

"Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp3-4 miliar," tutur Wira.

Peran 3 Oknum TNI

Kadispen TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan Eko Irianto merupakan kawan dari Kopda Adi Saputra (AS). Keduanya bersepakat menyimpan ratusan kendaraan bodong tersebut di Gudbalkir.

"Jadi bagaimana keterlibatan hubungan tersangka EI dengan anggota TNI, jadi EI status sipil berkawan atau menghubungi Kopda AS kemudian terjadilah di situ. Kami juga sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan antara keduanya sampai saat ini," kata Kristomei.

Kristomei menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini. Termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut. TNI tak puas diri dengan menetapkan tiga anggota menjadi tersangka.

"Kemudian siapa-siapa aja yang terlibat sebenarnya di sini. Artinya apakah hanya tiga orang itu saja atau mungkin bisa dikembangkan. Biarkanlah Penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam nanti akan kita sampaikan atau kita ungkap lebih lanjut apa saja keterlibatannya siapa saja yang terlibat dan bagaimana keterlibatan lebih detil setelah Pomdam Brawijaya bekerja," tuturnya.

MY yang merupakan pengepul dan Eko selaku donatur yang membiayai pengiriman kendaraan hasil kejahatan ke Timor Leste telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Sementara itu, tiga oknum prajurit TNI AD yakni Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo, Kopda Adi Saputra dan Praka Jazuli ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Darat (AD). Ketiga prajurit dikenakan Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat