visitaaponce.com

Wartawan Dilarang Meliput Peristiwa Kebakaran di Depok

Wartawan Dilarang Meliput Peristiwa Kebakaran di Depok
Ilustrasi - Awak pers yang ingin mencari informasi dan wawancara tatap muka dengan pejabat dinas tidak diperbolehkan masuk tanpa ada janji.(Freepik)

PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), yang terkenal dengan kemitraan kepemerintahan terbuka atau open government partnership ternyata tidak diikuti setiap dinas. Faktanya ada dinas yang memiliki prosedur berbeda bagi awak pers yang hendak menggali informasi dan atau bertemu narasumber.

Salah satunya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Awak pers yang ingin mencari informasi dan wawancara tatap muka dengan pejabat (Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan atau Kepala Seksi) tidak diperbolehkan masuk jika tidak ada janji.

Terbukti pada Rabu (24/1/2024) pagi ketika beberapa awak media hendak wawancara Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Adnan Mahyudin, terkait peristiwa kebakaran di 2023, mereka langsung dicegat masuk. Para awak media diiterogasi beberapa anggota DPKP berseragam pakaian dinas lapangan (PDL) atas biru celana biru dongker di pagar masuk DPKP. "Anda siapa, bertemu dengan siapa, keperluan apa," tanyanya.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Depok Tampilkan 30 Adegan

Saat awak media tersebut menjelaskan dari pers, Ingin bertemu Kepala dinas dengan sambil memperlihatkan kartu pers lagi-lagi petugas DPKP itu menanyakan sudah izin dengan Kepala dinas.  "Kalau belum tidak bisa," kata petugas itu.

"Ini perintah pimpinan, ini kebijakan Kepala dinas bahwa setiap awak media yang ingin bertemu beliau tidak bisa kalau belum ada izin," ucapnya.

Baca juga: Bursa Calon Wali Kota Depok Mulai Ramai, 5 Tokoh Bakal Bertarung di Pilkada 2024

Kebijakan ini, lanjut petugas itu, berlaku sejak dari hari ini. "Kami hanya menjalankan perintah pimpinan, kata pimpinan ini itu kami tinggal laksanakan," tambahnya.

Awak media yang merasa diperlakukan tidak etik, menerobos blokade petugas. Secara kebetulan bertemu langsung dengan Sekretaris DPKP Kota Depok Anton Tofani Muharram di lobi DPKP.

Anton mengakui ada kebijakan baru yang dikeluarkan pimpinan yang kebetulan "Ya, itu benar, itu kebijakan pimpinan. Anak buah hanya menjalankan perintah atasan dan ini bukan kesalahan anak buah," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan Kota Depok Adnan Mahyudin mengakui anak buahnya memeriksa tamu- tamu yang hendak mengunjungi DPKP. Termasuk pers yang hendak bertemu Kepala dinas.

"Ini untuk menjaga keamanan kantor saja. Karena khwatir ada hal-hal atau nanti barang- barang hilang atau rusak kalau bebas masuk begitu saja," katanya lewat pesan whatsapp yang diterima Media Indonesia, Rabu (24/1).

Salah seorang jurnalis, Rio mengatakan perlakuan DPKP seperti orde baru saja melarang pers meliput kegiatan. "Kebijakan pimpinan DPKP ini patut dipertanyakan kenapa harus melarang wartawan wawancara," tanyanya.

Diakui Rio beberapa tahun silam banyak aparatur sipil negara (ASN) dari DPKP ini diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Depok dalam kasus korupsi pakaian dinas lapangan dan korupsi anggaran covid-19 tahun 2021-2022. Bahkan kata Rio, dua dari pejabat DPKP ini telah di vonis penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jawa Barat.

Meski begitu, Rio mengakusebagian besar pejabat di Kota Depok tetap memberikan kemudahan serta memperbolehkan para wartawan meliput dan membawa perlengkapan kerjanya, seperti kamera, ponsel, dan alat rekam. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat