Ingrid Kansil Perjuangkan Nasib Eks ODGJ
![Ingrid Kansil Perjuangkan Nasib Eks ODGJ](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/b71670bccc83782a8dd2dc7bbb8a8a9c.jpg)
Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat Ingrid Kansil berupaya memperjuangkan nasib eks orang dengan gangguan jiwa (ODGD). Menurutnya, mereka memiliki hak yang sama untuk bertahan hidup.
Sebagai caleg di Dapil Jawa Barat (Jabar) VI yang meliputi Kota Bekasi dan Depok, Ingrid terus menyapa masyarakat di dua kota tersebut. Kali ini, ia memilih Bekasi untuk mensosialisasikan program-programnya menuju ke Senayan.
Baca juga : Punya Hak Pilih Dalam Pemilu 2024, Pemilih ODGJ Bakal Didampingi Keluarga ke TPS
Tepatnya, Ingrid mengunjungi Yayasan Zamrud Biru, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (26/1). Di bangsal yayasan tersebut, terdapat 125 ODGJ yang direhabilitasi agar kembali sehat. "Dalam lawatan politik ke Kota Bekasi, saya berkesempatan hadir ke yayasan sosial yang merupakan pondok rehabilitasi orang dengan gangguan jiwa," ujar Ingrid dalam siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (28/1).
Ingrid mengapresiasi Suhartono selaku pendiri Yayasan Zamrud Biru karena telah mendedikasikan hidupnya untuk menyembuhkan para ODGJ. "Hal tersebut merupakan capaian hebat bagi sebuah gerakan organik yang diinisiasi oleh masyarakat," pujinya.
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat ini sempat berbincang dengan Suhartono dan beberapa ODGJ. Ia pun menerima aspirasi dari mereka tentang keberlanjutan hidup para ODGJ yang telah sembuh total dan siap kembali ke masyarakat. Sebab, tantangan bagi eks ODGJ adalah bertahan hidup. Dengan status ODGJ, mereka sulit mendapat rezeki untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Belum lagi, pandangan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
"Saya menyerap keluh kesah mereka tentang bagaimana kelanjutan hidup, mencari pemasukan untuk hidup karena keterbatasan mereka sebelumnya. Lapangan pekerjaan dan lahan wirausaha menjadi sangat sulit untuk mereka dapatkan," ungkap Ingrid.
Padahal, penyandang disabilitas mental merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Artinya, mereka memiliki hak konstitusional yang sama.
Sebab itu ia meminta agar Pemerintah bersungguh-sungguh menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Karena dengan hal ini, negara bisa memberika hak yang sama kepada warga negaranya.
"Saya melihat betapa pentingnya fasilitasi Pemerintah untuk bisa mendorong determinasi 30 persen bagi komunitas disabilitas. Sehingga mereka dapat kembali produktif sebagai bagian dari komunitas masyarakat," pungkasnya. (RO/B-4)
Terkini Lainnya
Viral! Caleg Partai Demokrat di Solok, Diduga Todongkan Senjata Api
Menangi Pemilu 2024 di Sulsel, NasDem Patahkan Dominasi Golkar
Ingrid Kansil: Tangani Darurat Sampah Depok Butuh Circular Economy
Redam Kenaikan Harga, Ingrid Inisiasi Gerakan Budidaya Cabai Di Rumah Warga
Polri Endus Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
PPP Lolos Ambang Batas Parlemen 4,1%, Hasil Survei Charta Politika
Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer
Widiastuti Sabet IPK 3,98 untuk Disertasi Bertema Komitmen Guru dalam Proses Pembelajaran
Siswi SMP di Bekasi Dikeroyok karena Asmara
Maraknya Tindak Kekerasan Bikin Kota Bekasi Tidak Layak Anak
Dua Remaja Pelaku Tawur di Bekasi Ditangkap Bawa Airsoft Gun
Cincin Titanium Menyangkut di Alat Kelamin, Petugas Damkar Potong Pakai Gerinda
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap