visitaaponce.com

Ingrid Kansil Perjuangkan Nasib Eks ODGJ

Ingrid Kansil Perjuangkan Nasib Eks ODGJ
Ingrid Kansil saat mengunjungi Yayasan Zamrud Biru, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (26/1).(Ist)

Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat Ingrid Kansil berupaya memperjuangkan nasib eks orang dengan gangguan jiwa (ODGD). Menurutnya, mereka memiliki hak yang sama untuk bertahan hidup.

Sebagai caleg di Dapil Jawa Barat (Jabar) VI yang meliputi Kota Bekasi dan Depok, Ingrid terus menyapa masyarakat di dua kota tersebut. Kali ini, ia memilih Bekasi untuk mensosialisasikan program-programnya menuju ke Senayan.

Baca juga : Punya Hak Pilih Dalam Pemilu 2024, Pemilih ODGJ Bakal Didampingi Keluarga ke TPS

Tepatnya, Ingrid mengunjungi Yayasan Zamrud Biru, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (26/1). Di bangsal yayasan tersebut, terdapat 125 ODGJ yang direhabilitasi agar kembali sehat. "Dalam lawatan politik ke Kota Bekasi, saya berkesempatan hadir ke yayasan sosial yang merupakan pondok rehabilitasi orang dengan gangguan jiwa," ujar Ingrid dalam siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (28/1).

Ingrid mengapresiasi Suhartono selaku pendiri Yayasan Zamrud Biru karena telah mendedikasikan hidupnya untuk menyembuhkan para ODGJ. "Hal tersebut merupakan capaian hebat bagi sebuah gerakan organik yang diinisiasi oleh masyarakat," pujinya.

Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat ini sempat berbincang dengan Suhartono dan beberapa ODGJ. Ia pun menerima aspirasi dari mereka tentang keberlanjutan hidup para ODGJ yang telah sembuh total dan siap kembali ke masyarakat. Sebab, tantangan bagi eks ODGJ adalah bertahan hidup. Dengan status ODGJ, mereka sulit mendapat rezeki untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Belum lagi, pandangan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

"Saya menyerap keluh kesah mereka tentang bagaimana kelanjutan hidup, mencari pemasukan untuk hidup karena keterbatasan mereka sebelumnya. Lapangan pekerjaan dan lahan wirausaha menjadi sangat sulit untuk mereka dapatkan," ungkap Ingrid.

Padahal, penyandang disabilitas mental merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Artinya, mereka memiliki hak konstitusional yang sama.

Sebab itu ia meminta agar Pemerintah bersungguh-sungguh menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Karena dengan hal ini, negara bisa memberika hak yang sama kepada warga negaranya.

"Saya melihat betapa pentingnya fasilitasi Pemerintah untuk bisa mendorong determinasi 30 persen bagi komunitas disabilitas. Sehingga mereka dapat kembali produktif sebagai bagian dari komunitas masyarakat," pungkasnya. (RO/B-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat