Hari Bebas Kendaraan Bermotor Ditiadakan karena Masuk Masa Tenang Pemilu 2024
![Hari Bebas Kendaraan Bermotor Ditiadakan karena Masuk Masa Tenang Pemilu 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/9af695be0e4243f16d4e794f8e15a177.jpg)
DINAS Perhubungan DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 11 Februari 2024, setelah berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 pada Sabtu (10/2).
"Sehubungan dengan pelaksanaan Masa Tenang Pemilu 2024 hari Minggu sampai dengan Selasa, 11-13 Februari 2024 ditiadakan," jelasnya kepada awak media, Selasa (6/2)
Ia mengatakan hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selain itu, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor juga menjadi acuan ditiadakannya HBKB.
Baca juga : Parpol Harus Turunkan APK Pemilu 2024 Sebelum Masa Tenang 11 Februari
"Karena dalam rangka masa tenang, penyelengagraan Hari Bebas 11 Februari 2024 ditiadakan," jelasnya.
Menjelang hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, peserta pemilu harus melewati hari tenang. Hari tenang pemilu ini juga dikenal dengan masa tenang.
Masa tenang pemilu 2024 merupakan beberapa hari yang harus dilewati oleh para calon legislatif, calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres) sebelum hari pencoblosan.
Baca juga : Bawaslu DKI Telusuri 3 Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024
Penetapan hari tenang pemilu ini diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye sendiri berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.
Sesuai ketentuan yang menyebutkan masa tenang akan berlangsung 3 hari, masa tenang akan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Merupakan Titik Kritis
Kemudian, pada 14 Februari 2024 dilaksanakan tahapan selanjutnya yakni pemungutan dan perhitungan suara serentak di seluruh Indonesia. (Z-4)
Terkini Lainnya
Tim Gabungan Polres Jakpus Buru Jambret Bermotor di Area CFD
Peringati Hari Lingkungan Hidup Dunia, Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day di Jalan TMP Taruna
JFWalk Jadi Wadah Milenial Berolahraga Bersama Keluarga
Minggu Pagi, Presiden Jokowi Bersepeda di Kawasan Sudirman-Thamrin
Libur Lebaran, HBKB 7 dan 14 April Ditiadakan
Polusi Udara Bisa Picu Depresi dan Rusak Kesehatan Mental
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
PDIP Prioritaskan Andika Perkasa Calon Gubernur DKI Jakarta
Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi: Tidak Tertarik
Banyak Penerima KJP Gagal Lolos PPDB, Pemprov DKI Jangan Lepas Tangan
Pengamat : Kaji Ulang Tata Ruang Kawasan Rawan Kebakaran
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap