visitaaponce.com

Nasib Warga Kampung Bayam Diharapkan Tidak Meluas Jadi Persoalan Politik

Nasib Warga Kampung Bayam Diharapkan Tidak Meluas Jadi Persoalan Politik
Warga beraktivitas di Kampung Susun Bayam (KSB), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.(Dok. MI/Usman Iskandar)

ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta Ahmad Mardono meminta kepada Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono untuk mencegah permasalahan warga Kampung Bayam meluas menjadi permasalahan sosial dan politik.

Ia mengatakan permasalahan yang dialami warga bisa selesai dengan pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan.

“Di antara 64 warga Kampung bayam yang pada kepemimpinan Gubernur Anies menjadi binaan Pemprov DKI, terdapat anak-anak di bawah umur dan siswa yang masih bersekolah, di mana mereka harus dijaga fisik dan mentalnya,” ujar Mardono, Rabu (7/2).

Baca juga : Polemik Kampung Bayam, Heru Pilih Bangun Rusun Baru

Mardono juga sempat menampung aspirasi dengan menyambangi warga Kampung Bayam. Pasalnya, masalah Kampung Bayam mulai menarik perhatian banyak pihak, termasuk Komnas HAM.

“Apalagi, warga yang berupaya mendapatkan haknya itu merasa kesulitan mendapatkan akses pasokan air bersih, serta aliran listrik pun dimatikan,” ungkap Mardono.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda memastikan tidak ada perjanjian tertulis terkait izin warga Eks Kampung Bayam untuk bisa menetap di Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.

Baca juga : Tak Kunjung Dapat Hunian, Warga Kampung Bayam Banding Administratif

"Jadi tidak ada putusan kesepakatan resmi bahwa mereka nanti akan menghuni (KSB)," ujar Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin dalam diskusi bertajuk 'Mengurai Benang Kusut Kampung Bayam' yang digelar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Minggu (4/2).

Dalam hal ini, Iwan menegaskan pihaknya telah memberikan uang kerahiman atau ganti rugi kepada warga yang bangunannya telah dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.

Adapun Besaran ganti rugi bangunan mereka juga ditentukan oleh pihak konsultan, bukan PT Jakpro.

Baca juga : Warga Kampung Bayam Harap Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice

"Jakpro menerapkan satu kaedah bagaimana me-treatment masyarakat yang terdampak terhadap pembangunan, atau resettlement action plan (RAP)," kata Iwan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat