visitaaponce.com

Sopir Bajaj dan Jukir Berkelahi karena Utang Piutang

Sopir Bajaj dan Jukir Berkelahi karena Utang Piutang
Konferensi pers kasus perkelahian antara sopir bajaj dan tukang parkir di Jakarta, Selasa (20/2).(MEDCOM/CHRISTIAN)

PERKELAHIAN antar sopir Bajaj dan Juru Parkir (Jukir) di Jalan Kodam Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat dilatarbelakangi adanya utang piutang sebesar Rp130.000 WIB. Perkelahian terjadi pada Sabtu (17/2) pukul 14.00 WIB.

“Setelah kita tangkap dan dalami kasusnya, keributan terjadi karena korban APH nagih ke AS jukir. Terjadilah perselisihan hingga keributan antar keduanya,” ucap Kapolsek Kemayoran, Komisaris Arnold Julius Simanjuntak, Selasa (20/2).

Lebih lanjut Arnold menjelaskan, awal mula kejadian tersebut adalah tersangka utama berinisial APH menemui kedua korban berinisial AS, 35 dan TA, 29 di salah satu minimarket di daerah Sumur Batu, Kemayoran untuk menagih utang. Namun mereka mengalami selisih paham yang berakhir APH dipukuli oleh kedua korban.

Baca juga : Berawal Saling Ejek, Sopir Bajaj dan Juru Parkir Adu Jotos

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, APH kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis arit dan menceritakan kejadian tersebut kepada dua saudaranya yakni SU dan ST. Ketiga tersangka pun kemudian kembali ke minimarket di daerah Sumur Batu tersebut dan menyerang kedua korban di halaman parkir.

Kedua korban berusaha menyelamatkan diri dari pengeroyokan tersebut dengan berlari dan mengamankan diri di dalam minimarket. Sayangnya, ketiga tersangka mengejar korban dan melanjutkan aksinya.

“Pada saat kejadian, APH memukuli korban AS dan membacok korban berulang kali dengan arit. Sedangkan 2 tersangka lain memukuli korban TA dengan rak besi dan tangan kosong,” kata Arnold.

Baca juga : Kalah Judi Online, Karyawan Bobol Minimarket 

Setelah melakukan aksinya, ketiga tersangka melarikan diri dan pihak minimarket pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemayoran.

Lebih lanjut Arnold menjelaskan, korban AS mengalami luka sobek di bagian bibir, luka sobek di lutut kiri, luka di mata kaki kiri, dan jari telunjuk kiri mengalami patah. Sementara korban TA mengalami luka memar.

Kedua korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Yarsi Cempaka Putih.

Baca juga : Ini Daftar Bank yang Beri Pinjaman Jangka Panjang Waskita Karya Beserta Lokasi Proyek

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan empat barang bukti berupa sebuah arit, dua rak besi, surat visum, dan baju korban.

“Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” ucap Arnold. (Medcom/Z-6)

 

Baca juga : Terjerat Utang, Karyawan Minimarket di Jaktim Rekayasa Perampokan

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat