visitaaponce.com

Pembahasan RUU DKJ Dikebut

Pembahasan RUU DKJ Dikebut
Baleg DPR mempercepat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta karena status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis pada 15 Februari 2024.(MI/Usman Iskandar)

KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman mengungkapkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Kondisi itu membuat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dikebut.

"RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU Ibu Kota Negara (UU IKN), dua tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ)," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

UU IKN sejatinya telah diundangkan sejak 15 Februari 2022. Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyebutkan bahwa "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."

Baca juga : Baleg DPR Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

Supratman mengatakan DPR dan pemerintah akan merampungkan pembahasan RUU DKJ pada masa sidang ini. Pembahasan menyangkut soal status kekhususan yang akan disematkan pada Jakarta, setelah bukan jadi ibu kota negara.

"Status DKI yang hilang kan itu daerah khusus ibu kotanya, di dalam rancangan draf UU ini status kekhususan DKI masih tetap kita pertahankan, tetapi bukan dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, tapi ada status yang lain. Tentu harus ada kekhususan yang lain. Oleh karena itu akan kita bicarakan lagi dengan pemerintah," jelas dia.

RUU DKJ segera dibahas DPR dan pemerintah. Pemerintah disebut sudah mengirimkan surat kepada DPR dan menugaskan kementerian terkait untuk membahasnya.

"Dengan ini disampaikan bahwa pemerintah menugaskan menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri perencanaan pembangunan nasional, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, serta menkumham baik bersama sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU dalam usul inisiatif Baleg DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat