visitaaponce.com

Kasus Bunuh Diri Sekeluarga, Pengamat Anak-anak Tak Bisa Bersepakat, Mereka Korban

Kasus Bunuh Diri Sekeluarga, Pengamat: Anak-anak Tak Bisa Bersepakat, Mereka Korban
Psikolog forensik Reza Indragiri.(Dok. MI)

SATU keluarga yang terdiri ayah, ibu dan dua anak meninggal dunia karena lompat dari ketinggian di sebuah apartemen Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Hingga kini polisi masih mendalami motif dibalik aksi bunuh diri itu.

Psikolog forensik Reza Indragiri tidak setuju penyebutan bunuh diri disematkan dalam kejadian yang menimpa satu keluarga tersebut. Menurutnya, hal itu bisa dikatakan jika masing-masing orang tersebut ada kehendak dan antarmereka ada kesepakatan (konsensual) untuk melakukan perbuatan sedemikian rupa.

"Namun, ingat, pada kejadian yang menyedihkan dan mengerikan itu ada dua orang anak-anak," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/3).

Baca juga : Kekerasan Anak Meningkat 30%, Dibutuhkan Kepekaan Publik

Menurutnya, dalam situasi apapun, anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuannya bagi aksi bunuh diri.

Dalam analogi aktivitas seksual pun, Reza menjelaskan, dari sudut pandang hukum, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukkan sebagai individu yang tidak ingin dan tidak bersepakat melakukan aktivitas seksual.

"Siapa pun orang yang melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak secara universal selalu diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual. Anak-anak secara otomatis berstatus korban," jelasnya.

Baca juga : Ayah yang Banting Anak di Jakut juga KDRT Istri

Lebih lanjut, dalam peristiwa di Jakarta Utara itu, Reza menegaskan aksi terjun bebas tersebut, dengan demikian, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan yang tidak mengandung konsensual.

"Karena tidak konsensual, maka anak-anak itu harus disikapi sebagai manusia yang tidak berkehendak dan tidak bersepakat, melainkan dipaksa untuk melakukan aksi ekstrim tersebut," jelasnya

"Atas dasar itu, dengan esensi pada keterpaksaan tersebut, anak-anak itu sama sekali tidak bisa dinyatakan melakukan bunuh diri. Karena mereka dipaksa melompat, maka mereka justru korban pembunuhan," imbuhnya.

Baca juga : Ini Kronologi Ayah Banting Anak hingga Tewas dari Sang Ibu

Ia pun berharap dalam pendataan polisi dan perlu menjadi keinsafan seluruh pihak, tetap peristiwa memilukan itu seharusnya dicatat sebagai kasus pidana.

"Yakni terkait pembunuhan terhadap anak dengan modus memaksa mereka untuk melompat dari gedung tinggi," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat