Kasus Bunuh Diri Sekeluarga, Pengamat Anak-anak Tak Bisa Bersepakat, Mereka Korban
![Kasus Bunuh Diri Sekeluarga, Pengamat: Anak-anak Tak Bisa Bersepakat, Mereka Korban](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/5e2e25ab2562655828258b69f202074b.jpg)
SATU keluarga yang terdiri ayah, ibu dan dua anak meninggal dunia karena lompat dari ketinggian di sebuah apartemen Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Hingga kini polisi masih mendalami motif dibalik aksi bunuh diri itu.
Psikolog forensik Reza Indragiri tidak setuju penyebutan bunuh diri disematkan dalam kejadian yang menimpa satu keluarga tersebut. Menurutnya, hal itu bisa dikatakan jika masing-masing orang tersebut ada kehendak dan antarmereka ada kesepakatan (konsensual) untuk melakukan perbuatan sedemikian rupa.
"Namun, ingat, pada kejadian yang menyedihkan dan mengerikan itu ada dua orang anak-anak," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/3).
Baca juga : Kekerasan Anak Meningkat 30%, Dibutuhkan Kepekaan Publik
Menurutnya, dalam situasi apapun, anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuannya bagi aksi bunuh diri.
Dalam analogi aktivitas seksual pun, Reza menjelaskan, dari sudut pandang hukum, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukkan sebagai individu yang tidak ingin dan tidak bersepakat melakukan aktivitas seksual.
"Siapa pun orang yang melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak secara universal selalu diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual. Anak-anak secara otomatis berstatus korban," jelasnya.
Baca juga : Ayah yang Banting Anak di Jakut juga KDRT Istri
Lebih lanjut, dalam peristiwa di Jakarta Utara itu, Reza menegaskan aksi terjun bebas tersebut, dengan demikian, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan yang tidak mengandung konsensual.
"Karena tidak konsensual, maka anak-anak itu harus disikapi sebagai manusia yang tidak berkehendak dan tidak bersepakat, melainkan dipaksa untuk melakukan aksi ekstrim tersebut," jelasnya
"Atas dasar itu, dengan esensi pada keterpaksaan tersebut, anak-anak itu sama sekali tidak bisa dinyatakan melakukan bunuh diri. Karena mereka dipaksa melompat, maka mereka justru korban pembunuhan," imbuhnya.
Baca juga : Ini Kronologi Ayah Banting Anak hingga Tewas dari Sang Ibu
Ia pun berharap dalam pendataan polisi dan perlu menjadi keinsafan seluruh pihak, tetap peristiwa memilukan itu seharusnya dicatat sebagai kasus pidana.
"Yakni terkait pembunuhan terhadap anak dengan modus memaksa mereka untuk melompat dari gedung tinggi," pungkasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
31 Makna Mimpi Gigi Copot Menurut Ahli dan Islam
Ini Dampak Judi Online terhadap Kesehatan Mental
Psikolog Forensik Desak Polri Buka Data Anggota Kecanduan Judi Online
Ini Penyebab Anda Sulit Berhenti Merokok
Diri Sendiri Musuh Utama Perokok Sulit Berhenti
Resep Sosial untuk Mengatasi Kesepian di Kalangan Remaja
Gejala Hepatitis pada Anak tidak Selalu Mata Kuning
Gejala Hepatitis pada Anak Tidak Selalu Ditandai Mata Kuning
6 Cara Mengajarkan Kesabaran pada Anak
Stimulasi Kemampuan Berbahasa Anak dengan Ekspresi dan Suara
Ini Usia Optimal untuk Mengkhitan Anak
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap