visitaaponce.com

RUU DKJ Maksimal Disahkan 4 April

RUU DKJ Maksimal Disahkan 4 April
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Herman Khaeron. (MEDCOM/FACHRI AUDHIA HAFIEZ)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) segera disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan itu akan dilakukan pada rapat paripurna sebelum masa reses yakni Kamis (4/4).

"Seoptimal mungkin bisa disahkan sebelum reses. Jadi tanggal 4 april mudah-mudahan sudah ketok palu," ujar Anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (25/3).

Dia menuturkan muatan dalam RUU DKJ sudah sesuai. Fraksi-fraksi tidak ada perbedaan pandangan kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak rancangan beleid tersebut.

Baca juga : PKS Nilai Pembahasan RUU DKJ Tergesa-gesa

"Karena esensinya sudah tidak ada perbedaan, fraksi-fraksi semua sudah menyatakan persetujuan, kecuali PKS," ujar Herman.

Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu menekankan bahwa sudah saatnya RUU DKJ disahkan. Karena RUU tersebut sudah telat hadir selama dua tahun.

Hal itu imbas Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara yang habis statusnya pada 15 Februari 2024. Karena hal itu akibat implikasi kehadiran UU Ibu Kota Negara.

Baca juga : NasDem Harap DKJ Jangan Dijadikan Ajang Proyek

"Oleh karenanya Baleg bersama dengan pemerintah dan DPD merumuskan. Akhirnya sudah mengambil keputusan tingkat satu," jelas Herman.

Pemerintah dan Baleg DPR sepakat RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.

Sementara, NasDem salah satu fraksi yang menyepakati tetapi dengan catatan. NasDem menyoal ketua dan keanggotaan Dewan Kawasan Aglomerasi yang tidak diatur secara jelas dalam RUU DKJ.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat