visitaaponce.com

Tega Bunuh Keponakannya, Seorang Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

Tega Bunuh Keponakannya, Seorang Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi
Ilustrasi.(Freepik)

SEORANG ibu rumah tangga dengan inisial LN, 40, ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya, ia tega menganiaya keponakannya EV, 7, hingga meninggal dunia.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (22/4) di Kampung Salembaran, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, itu diduga karena pelaku sakit hati kepada ibu korban yang tak lain adik kandungnya. Peristiwa itu terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menemukan korban tertelungkup dengan ditutupi terpal sekira 10 meter dari rumahnya.

"Itu terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekira pukul 20.00 WIB. Ini dilaporkan ke polisi pada pukul 21.00 WIB," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (24/4).

Baca juga : Polisi Tangkap WNA Asal Srilanka Pembunuh Wanita Bertato Kupu-kupu

Korban, lanjut Kapolres, terakhir kali terlihat bermain pada pukul 07.00. Karena hingga pukul 11.30 tidak kunjung pulang ke rumah, ibu korban, WN, berusaha menelepon suaminya, A.

Kemudian bersama warga sekitar, kedua orangtua korban berusaha mencari korban yang duduk di kelas satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tangerang. "Keberadaan korban baru ditemukan pada pukul 20.00 sekira 10 meter dari rumahnya dalam posisi lemas ditutupi terpal penyimpanan hio (dupa sembayang)," ujarnya.

Melihat kondisi korban tidak bisa bergerak, sambungnya, kedua orangtua korban berusaha melarikannya ke Rumah Sakit Bun di wilayah Kosambi. Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal di rumah sakit itu.

Baca juga : Polisi Periksa Kejiwaan Dokter Bakar Bengkel dan Tewaskan 3 Korban

Atas kejadian itu, orangtua korban melapor ke Polsek Teluknaga. Hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi mencurigai tante korban. Karenannya, wanita itu diamankan. 

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia membunuh korban dengan cara dibekap menggunakan bantal.

Untuk mengelabui orangtua korban, pelaku melepas anting korban dan diletakkan di bawah ember dekat kamar mandi umum sekitar lokasi. Dengan harapan, orangtuanya menduga korban dibunuh oleh orang yang akan merampas perhiasannya. 

"Motif pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban yang tidak meminjamkan uang Rp300 ribu," kata Kapolres. Hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, tambah Kapolres, korban meninggal karena kekerasan benda tumpul pada bagian leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan pernapasan.

Saat ini, ucap Kapolres, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Teluknaga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dipersangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," ungkapnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat