Polisi Tangkap 2 Pria yang Rampok dan Tikam Sopir Taksi Online di Jakarta Barat
![Polisi Tangkap 2 Pria yang Rampok dan Tikam Sopir Taksi Online di Jakarta Barat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/7e63af5c7566b5057be52869b633a013.jpg)
SOPIR taksi online nyaris kehilangan kendaraan karena dirampok oleh penumpangnya sendiri. Beruntung, aksi itu berhasil digagalkan oleh sekuriti perumahan di kawasan Jakarta Barat.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/4) sekitar pukul 03:00 WIB. Kapolsek Kembangan Kompol Billy Guastiano Barman menerangkan, korban awalnya menerima pesanan untuk mengantarkan penumpang ke daerah Petukangan, Jakarta Selatan.
Korban kemudian menjemput penumpang di Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang. Ada dua orang laki-laki yang masuk ke dalam kendaraan dan duduk di belakang kursi dekat pengemudi.
Baca juga : Polisi Buru Pelaku Pembacokan Terhadap Sopir Taksi Online di Grogol
Ketika diperjalanan, salah satu pelaku inisial ST (35) meminta korban untuk menghentikan laju kendaraan di Perumahan Taman Alfa Indah, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"ST minta berhenti dulu dengan maksud ingin membuang ingin buang air kecil," kata Billy dalam keterangannya, Sabtu (27/4).
Disaat itulah, pelaku lain inisial MS (19) beraksi dengan menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang. Namun, korban melawan hingga terjadilah penikaman.
Baca juga : Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita di Tol Jadi Tersangka
"MS langsung menusuk ke arah dada sebelah bagian bawah Korban menggunakan pisau tanpa gagang. Kemudian menusuk lagi lengan korban di bagian lengan sebelah kanan," ujarnya.
Beruntung, korban berhasil meloloskan diri dari tindakan brutal pelaku. Sementara itu, kendaraan pun diambil alih oleh pelaku atas nama inisial MS.
"Mobil milik korban dibawa lari oleh para pelaku tersebut," tuturnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Viral karena Todong Penumpang Wanita
Di sisi lain, korban mencoba untuk meminta bantuan kepada sekuriti. Akses jalan pun ditutup, sehingga kedua pelaku tak bisa keluar dari kawasan perumahan.
"Pintu portalnya sudah banyak yang ditutup, sehingga sulit untuk melarikan diri," jelasnya.
Billy mengatakan, bersama-sama warga lain kemudian mereka mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Pelaku pun langsung diamankan oleh sekuriti dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Kembangan. Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP. Adapun, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Polisi Dalami Dugaan Karyawan Toko Terlibat Perampokan Jam Tangan Mewah
Pelaku Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sempat Berpura-pura Jadi Pembeli
Tiga Orang Ditangkap terkait Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah
Perampok di PIK 2 Gasak 18 Jam Tangan Mewah Senilai Rp14 Miliar
Polisi Tangkap Perampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK
Kesal Ditagih Utang, Cucu Ajak Kekasih Bunuh Neneknya
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
Pengendara Motor di Jakarta Barat Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan
Penculik Bocah 4 Tahun di Johar Baru Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri, Polisi: Dia Kangen Anak
Tegal Alur-Kamal Muara Direvitalisasi, Heru Budi Jamin Banjir Berkurang
IAPI Tanggapi Penangkapan Pengedar Uang Palsu di KAP
0,66 Persen, Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Jakarta Diklaim Alami Tren Penurunan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap