visitaaponce.com

Polisi Tangkap 2 Pria yang Rampok dan Tikam Sopir Taksi Online di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 2 Pria yang Rampok dan Tikam Sopir Taksi Online di Jakarta Barat
Ilustrasi, garis polisi di lokasi perampokan.(Dok. Antara)

SOPIR taksi online nyaris kehilangan kendaraan karena dirampok oleh penumpangnya sendiri. Beruntung, aksi itu berhasil digagalkan oleh sekuriti perumahan di kawasan Jakarta Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/4) sekitar pukul 03:00 WIB. Kapolsek Kembangan Kompol Billy Guastiano Barman menerangkan, korban awalnya menerima pesanan untuk mengantarkan penumpang ke daerah Petukangan, Jakarta Selatan.

Korban kemudian menjemput penumpang di Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang. Ada dua orang laki-laki yang masuk ke dalam kendaraan dan duduk di belakang kursi dekat pengemudi.

Baca juga : Polisi Buru Pelaku Pembacokan Terhadap Sopir Taksi Online di Grogol

Ketika diperjalanan, salah satu pelaku inisial ST (35) meminta korban untuk menghentikan laju kendaraan di Perumahan Taman Alfa Indah, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"ST minta berhenti dulu dengan maksud ingin membuang ingin buang air kecil," kata Billy dalam keterangannya, Sabtu (27/4).

Disaat itulah, pelaku lain inisial MS (19) beraksi dengan menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang. Namun, korban melawan hingga terjadilah penikaman.

Baca juga : Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita di Tol Jadi Tersangka

"MS langsung menusuk ke arah dada sebelah bagian bawah Korban menggunakan pisau tanpa gagang. Kemudian menusuk lagi lengan korban di bagian lengan sebelah kanan," ujarnya.

Beruntung, korban berhasil meloloskan diri dari tindakan brutal pelaku. Sementara itu, kendaraan pun diambil alih oleh pelaku atas nama inisial MS.

"Mobil milik korban dibawa lari oleh para pelaku tersebut," tuturnya.

Baca juga : Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Viral karena Todong Penumpang Wanita

Di sisi lain, korban mencoba untuk meminta bantuan kepada sekuriti. Akses jalan pun ditutup, sehingga kedua pelaku tak bisa keluar dari kawasan perumahan.

"Pintu portalnya sudah banyak yang ditutup, sehingga sulit untuk melarikan diri," jelasnya.

Billy mengatakan, bersama-sama warga lain kemudian mereka mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Pelaku pun langsung diamankan oleh sekuriti dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Kembangan. Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP. Adapun, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat