visitaaponce.com

Heru Budi Bakal Beri Pekerjaan kepada Juru Parkir Minimarket yang Ditertibkan Pemprov DKI

Heru Budi Bakal Beri Pekerjaan kepada Juru Parkir Minimarket yang Ditertibkan Pemprov DKI
Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono berbicara saat upacara pemberangkatan program transportasi gratis pemerintah bagi masyarakat kur(Yasuyoshi CHIBA / AFP)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengatasi persoalan keberadaan juru parkir (jukir) di minimarket yang membuat resah para pengunjung karena diminta membayar biaya parkir.

"Ya itu (juru parkir di minimarket) salah satu problem yang harus diatasi," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kepada awak media di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (8/9).

Heru mengatakan, jukir yang menjadikan lokasi parkir minimarket sebagai mata pencaharian akan ditertibkan dan dicarikan pekerjaan yang layak kedepannya.

Baca juga : Lokasi Latihan Atlet Dayung Jakarta Dipenuhi Busa Limbah, Heru Budi Perintahkan Dinas Terkait untuk Selesaikan

"Ya pelan-pelan kita lihat, kita berikan juga, kalau bisa, pekerjaan kepada mereka," tuturnya.

Saat ini Dishub dan Satpol PP, kata Heru, telah diminta untuk menertibkan juru parkir liar di seluruh minimarket Jakarta. Penertiban itu telah diinstruksikan pada Selasa (7/5) kemarin.

"Sudah mulai operasi dari kemarin untuk tidak meresahkan masyarakat," tuturnya.

Baca juga : Dishub DKI Gandeng Satpol PP Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket

Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP menangani keberadaan juru parkir liar di minimarket.

"Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk mengatasi masalah yang timbul akibat oknum-oknum yang mencoba memungut biaya parkir secara paksa di minimarket," ujarnya.

Syafrin menjelaskan bahwa parkir di minimarket seharusnya tidak dikenakan biaya dan pengelola minimarket tidak diizinkan untuk memungut biaya parkir.

"Oleh karena itu, seharusnya masyarakat yang datang ke minimarket tidak perlu membayar parkir, kecuali jika mereka dengan sukarela ingin memberikan sumbangan," tuturnya. (Far).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat