visitaaponce.com

Polisi Ungkap Kasus Jual Beli Video Porno Melalui Telegram

Polisi Ungkap Kasus Jual Beli Video Porno Melalui Telegram
Ilustrasi(Freepik)

POLDA Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli video porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Satu orang pria diamankan dalam kasus tersebut.

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila. Pelaku DY (25)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5).

Ade Safri mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Saat itu pelaku menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur.

Baca juga : Eksploitasi Anak di Dunia Digital Marak, Pakar: Perlu Regulasi Khusus

"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola oleh tersangka. Para pembeli diharuskan membayar Rp350 ribu untuk mendapatkan video porno.

"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," jelasnya.

Baca juga : Jual Beli Video Porno Anak, Pelaku  Raup Keuntungan Hingga Rp50 Juta

Pihak kepolisian pun menindaklanjuti temuan tersebut dan mengamankan pelaku DY di Tarumajaya, Kota Bekasi. DY ditangkap di warung milik orang tuanya.

"Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan mendatangi target di tempat usaha (warung) orang tua target. Setelah menunjukkan surat penugasan, tim melakukan penggeledahan untuk mencari device target," ujarnya.

"Didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram," imbuhnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat