visitaaponce.com

Jual Beli Video Porno Anak, Pelaku Raup Keuntungan Hingga Rp50 Juta

Jual Beli Video Porno Anak, Pelaku  Raup Keuntungan Hingga Rp50 Juta
Ilustrasi(Dok.MI)

POLDA Metro Jaya tengah menyelidiki kasus jual beli video porno anak di bawah umur melalui media sosial X dan aplikasi Telegram yang dilakukan seorang pria berinisial DY (25). Ternyata pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut selama satu tahun sejak awal 2023.

"Tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5).

Kepada polisi, DY mengaku mendapatkan video asusila tersebut dari aplikasi X. Video tersebut selanjutnya dijual kepada pelanggannya melalui aplikasi Telegram.

Baca juga : Dua Tersangka Penyebar Video Gisel Diserahkan ke Jaksa

Pelaku juga meraup untung Rp 50 juta dalam setahun menjalankan bisnis tersebut. Motif pelaku melakukan bisnis tersebut karena alasan ekonomi.

"Didapat dari Twitter (sekarang X). Ada (video porno anak) yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. Kurang lebih Rp 50 juta sejak Mei 2023. Motifnya ekonomi," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli video porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Satu orang pria diamankan dalam kasus tersebut.

Baca juga : Olah TKP Video Syur Gisel Pekan Depan

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila. Pelaku DY (25)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5).

Ade Safri mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Saat itu pelaku menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur.

"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.

Baca juga : Polisi kembali Lengkapi Berkas Perkara Penyebar Video Syur Gisel

Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola oleh tersangka. Para pembeli diharuskan membayar Rp350 ribu untuk mendapatkan video porno.

"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," jelasnya.

Pihak kepolisian pun menindaklanjuti temuan tersebut dan mengamankan pelaku DY di Tarumajaya, Kota Bekasi. DY ditangkap di warung milik orang tuanya. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat