Jual Beli Video Porno Anak, Pelaku Raup Keuntungan Hingga Rp50 Juta
POLDA Metro Jaya tengah menyelidiki kasus jual beli video porno anak di bawah umur melalui media sosial X dan aplikasi Telegram yang dilakukan seorang pria berinisial DY (25). Ternyata pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut selama satu tahun sejak awal 2023.
"Tersangka menjual video asusila anak di bawah umur sejak Mei 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5).
Kepada polisi, DY mengaku mendapatkan video asusila tersebut dari aplikasi X. Video tersebut selanjutnya dijual kepada pelanggannya melalui aplikasi Telegram.
Baca juga : Dua Tersangka Penyebar Video Gisel Diserahkan ke Jaksa
Pelaku juga meraup untung Rp 50 juta dalam setahun menjalankan bisnis tersebut. Motif pelaku melakukan bisnis tersebut karena alasan ekonomi.
"Didapat dari Twitter (sekarang X). Ada (video porno anak) yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. Kurang lebih Rp 50 juta sejak Mei 2023. Motifnya ekonomi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli video porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Satu orang pria diamankan dalam kasus tersebut.
Baca juga : Olah TKP Video Syur Gisel Pekan Depan
"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila. Pelaku DY (25)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5).
Ade Safri mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Saat itu pelaku menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur.
"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.
Baca juga : Polisi kembali Lengkapi Berkas Perkara Penyebar Video Syur Gisel
Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola oleh tersangka. Para pembeli diharuskan membayar Rp350 ribu untuk mendapatkan video porno.
"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," jelasnya.
Pihak kepolisian pun menindaklanjuti temuan tersebut dan mengamankan pelaku DY di Tarumajaya, Kota Bekasi. DY ditangkap di warung milik orang tuanya. (Fik/Z-7)
Terkini Lainnya
Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Penipu dengan Modus Like Video sudah Kirim 15 Rekening Penampungan ke Kamboja
Polda Metro Bongkar Kasus Penipuan Bermodus Like Video YouTube
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
9 Tahun Berlalu, Polisi Masih Cari Alat Bukti Kasus Kematian Akseyna
Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
Konten Pornografi, Kemenkominfo akan Kirim Surat ke X
Pelaku Jual Beli Video Porno Anak Terancam 12 Tahun Penjara
Tiket Konser Sheila on 7 di Lima Kota Habis, 70% Pembeli Perempuan
Ramai-Ramai Kecam Wasit Shen Yinhao dan Wasit VAR Thailand
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap