visitaaponce.com

KPU Beri Sinyal Bakal Terapkan Syarat Usia Kepala Daerah Terbaru di Pilkada 2024

KPU Beri Sinyal Bakal Terapkan Syarat Usia Kepala Daerah Terbaru di Pilkada 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (kiri) bersama dengan Anggot KPU Mochamad Afifuddin (tengah) dan Anggota KPU Yulianto Sud(MI/ Moh Irfan)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik memberikan sinyal bahwa pihaknya bakal mengadopsi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah ke dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan yang bakal digunakan pada Pilkada 2024.

Saat ini, rancangan PKPU itu sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Idham menyinggung bahwa KPU mendapat pelajaran penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) lewat pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 lalu.

Baca juga : Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU

Lewat pertimbangan tersebut, MK mengapresiasi KPU yang melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait penambahan klausul syarat usia calon presiden-wakil presiden.

"(Tindakan KPU) diapresiasi oleh MK sebagai langkah menjamin hak politik warga negara, khususnya hak dipilih (right to be candidacy) dan telah melaksanakan asas penyelenggaraan pemilu luber jurdil," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (5/6).

Di samping itu, Idham juga menyinggung bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa kali sudah menjatuhkan putusan yang mengingatkan KPU untuk melaksanakan prinsip berkepastian hukum dengan baik dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang

"DKPP dalam beberapa putusannya menegaskan agar KPU tetap konsisten menetapkan prinsip berkepastian hukum sebagaimana Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 2/2024," ujar Idham.

Meski rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah masih proses harmonisasi, dua hal itu dinilai sebagai landasan bagi KPU untuk menjustifikasi pengadaptasian Putusan MA. Bagi Idham, Putusan MA yang diketok pada Rabu (29/5) itu memiliki kekuatan hukum.

Menurut pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 memang harus dihormati oleh KPU dengan cara mengubah norma dalam PKPU.

Baca juga : KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA

Diketahui, MA mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah, yakni 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota, sejak ditetapkan menjadi pasangan calon menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih.

Kendati demikian, Titi menegasan pengadaptasian Putusan MA ke dalam PKPU tidak dapat dilakukan oleh KPU pada Pilkada 2024.

Pasalnya, tahapan pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 sebenarnya sudah berjalan sejak 5 Mei lalu, yakni pengajuan syarat dukungan dari warga oleh bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan.

"Ketika mereka mengumpulkan syarat dukungan, alas hukum yang digunakan untuk persyaratan usia itu adalah alas hukum 30 tahun (calon gubernur-wakil gubernur) atau 25 tahun (calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota) pada asat penetapan calon oleh KPU," tandas Titi. (Tri)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat