visitaaponce.com

Satgas Judi Online akan Batasi Akses Transaksi Judi Online

Satgas Judi Online akan Batasi Akses Transaksi Judi Online
Ilustrasi judi online(Freepik)

DIREKTUR Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan Satuan Tugas Judi Online (Satgas Judol) yang telah dibentuk memiliki dua tugas utama di bidang penindakan dan pencegahan. Satgas tersbeut akan mulai aktif bekerja pada pekan depan.

“Dalam waktu dekat khususnya mulai minggu depan sudah mulai bekerja. Dengan dibentuknya Satgas yang terdiri dari berbagai unsur ini, diharapkan dapat melihat permasalahan judi online lebih komprehensif sesuai arahan presiden. Kita juga melihat ini secara helicopter view untuk mencari solusi yang efektif dalam penanganan judi online di Indonesia,” ujarnya di Gedung Kominfo pada Jumat (14/6).

Samuel mengatakan bahwa kasus judol terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, oleh karena itu pihaknya terus memperluas ruang gerak dan pemblokiran para bandar serta pelaku hingga pada sistem pembayaran e-wallet dan akun bank. Hal itu lanjut Samuel, akan dilakukan dengan kerjasama Bank Indonesia (BI) dan Badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga masuk dalam jajaran satgas.

Baca juga : Pemerintah Jawab Keraguan Masyarakat Soal Judi Online vs Gim Simulasi Kartu

“Kita sedang memperluas peningkatan ruang gerak mereka. Kalau kemarin hanya dilacak berdasarkan domain atau IP address, tapi saat ini tidak cukup sehingga sumber pendanaannya harus dilacak lari ke mana. Di dalam satu garis ini juga, kita melibatkan PPATK karena peran mereka besar untuk kita menelusuri dan mempelajari pola (transaksi),” ungkapnya.

Samuel menjelaskan bahwa target pemblokiran transaksi lewat platform e-wallet akan menyasar pada akun pengguna khususnya para bandar, bukan pada penyedia layanan aplikasi. Menurutnya, transaksi judol terus berkembang, jika dulu penjudi online dulu menggunakan kredit card, sekarang mereka memanfaatkan fitur top up melalui e-wallet.

“Akun e wallet yang diblokir adalah akun orang atau pelaku khususnya para bandar. Pemblokiran akun bank dan e-wallet akan fokus kepada bandar atau penyedianya untuk melihat siapa pemain dan bandarnya. Hingga saat ini sudah ada ribuan bank yang diblokir oleh OJK dan BI, kominfo hanya memberikan bukti-bukti indikasi,” ungkapnya.

Baca juga : Pengenaan Denda kepada Platform Digital Bakal Lebih Efektif Berantas Judi Online

Samuel menjelaskan bahwa saat ini banyak website judi online yang kebal deteksi jika hanya ditelusuri lewat Ip address karena sebagian besar mereka menggunakan perlindungan crossfire agar terhindar dari pemblokiran. Dijelaskan bahwa saat ditelusuri, penyedia layanan judi online banyak ditemukan di negara-negara Eropa sehingga kedepan dibutuhkan kerjasama internasional.

“Karena ada beberapa negara dimana judi online diatur atau legal, jika kita menelusuri menggunakan IP Address ternyata ada beberapa penyedia judol yang websitenya sudah pakai crossfire supaya kuat dan tidak bisa dilacak. Untuk itu kita akan koordinasi di dalam satgas ini secara komprehensif lintas lembaga/kementerian bahkan ke depan akan ada kerjasama secara global,” jelasnya.

Selain itu, Samuel mengakui bahwa saat ini para penyedia judol tak lagi berani melakukan promosi di saluran website sehingga tak muncul pada mesin pencarian, sehingga pendeteksian dan penelusuran harus dilakukan lebih detail.

“Sekarang mereka tidak berani promosi dan publish di search engine karena kita bisa membaca. Sekarang judol ada yang iklan lewat link broadcast dan berbagai jaringan-jaringan khusus. Kita harapkan nanti bisa ditemukan solusi terbaik untuk penanganan judi di Indonesia karena ketika judi online kita takedown, lalu mati satu tumbuh seribu maka kita perluas ruang pemblokiran,” tuturnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat