visitaaponce.com

Pembalak Liar Gunung Lawu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pembalak Liar Gunung Lawu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tersangka GDR menutupi mukanya dengan masker, bersama barang bukti dalam gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Selasa (21/1/2020).(MI/Widjajadi )

PEMBALAK liar hutan kawasan Gunung Lawu di Gondosuli, Tawangmangu, kabupaten Karanganyar diamankan polisi. Pelakunya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"ST alias GDR, 46 menjadi tersangka kasus perusakan hutan petak 42-5 RPH Tlogidlingo," tegas Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek W di Mapolres Karanganyar, Selasa (21/1).

Tersangka ST alias GDR (46), warga Tlogodlingo, Desa Gondosuli Tawangmangu ditangkap bersama barang bukti berupa beberapa batang kayu hasil tebangan yang sempat disembunyikan dengan cara ditimbun tanah dan gergaji senso, serta handphone.

Menurut Leganek, tersangka mencoba tidak mengakui aksi pembalakan pohon secara liar itu. Namun ia kemudian sulit mengelak ketika diperlihatkan tayangan viral terkait beberapa pohon tumbang di petak 42-5 RPH Tlogodlingo dan tanah yang tergerus. Tersangka GDR mengakui dirinya melakukan penebangan atau perobohan pohon tanpa izin dari Perhutani ROH Tlogodlingo. Ada sedikitnya 8 pohon pinus yang dia tebang.

Jauh hari sebelum GDR diamankan, Bupati Karanganyar juga sempat menyatakan kegeramannya terhadap oknum masyrakat yang seca sengaja melakukan penebangan hutan di kawasan Lawu. Kala itu kebetulan di kawasan Lawu juga sedang dilakukan kegiatan perataan lahan untuk kegiatan kemitraan antara Perhutani, investor dan Lembaga Masyrakat Desa Hutan (LMDH) untum kepentingan pengembangan wisata Lawu.

Terkait itu, pihak KPH Perhutani Surakarta yang membawahi sebagian kawasan hutan Lawu, telah mencabut izin untuk pengelolan pengembangan wisata.

"Kami tegas mendukung upaya penegakan hukum," papar Administratur KPH Surakarta, Sugi Purwanto kepada Media Indonesia.

baca juga: Pembangunan Pramestha Resort Town Dihentikan Sementara

Tersangka GDR dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2,5 miliar," papar Leganek. (OL-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat