Pembalak Liar Gunung Lawu Ditetapkan Sebagai Tersangka
![Pembalak Liar Gunung Lawu Ditetapkan Sebagai Tersangka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/01/9efa2d9c22824828a432e73294bc5353.jpg)
PEMBALAK liar hutan kawasan Gunung Lawu di Gondosuli, Tawangmangu, kabupaten Karanganyar diamankan polisi. Pelakunya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"ST alias GDR, 46 menjadi tersangka kasus perusakan hutan petak 42-5 RPH Tlogidlingo," tegas Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek W di Mapolres Karanganyar, Selasa (21/1).
Tersangka ST alias GDR (46), warga Tlogodlingo, Desa Gondosuli Tawangmangu ditangkap bersama barang bukti berupa beberapa batang kayu hasil tebangan yang sempat disembunyikan dengan cara ditimbun tanah dan gergaji senso, serta handphone.
Menurut Leganek, tersangka mencoba tidak mengakui aksi pembalakan pohon secara liar itu. Namun ia kemudian sulit mengelak ketika diperlihatkan tayangan viral terkait beberapa pohon tumbang di petak 42-5 RPH Tlogodlingo dan tanah yang tergerus. Tersangka GDR mengakui dirinya melakukan penebangan atau perobohan pohon tanpa izin dari Perhutani ROH Tlogodlingo. Ada sedikitnya 8 pohon pinus yang dia tebang.
Jauh hari sebelum GDR diamankan, Bupati Karanganyar juga sempat menyatakan kegeramannya terhadap oknum masyrakat yang seca sengaja melakukan penebangan hutan di kawasan Lawu. Kala itu kebetulan di kawasan Lawu juga sedang dilakukan kegiatan perataan lahan untuk kegiatan kemitraan antara Perhutani, investor dan Lembaga Masyrakat Desa Hutan (LMDH) untum kepentingan pengembangan wisata Lawu.
Terkait itu, pihak KPH Perhutani Surakarta yang membawahi sebagian kawasan hutan Lawu, telah mencabut izin untuk pengelolan pengembangan wisata.
"Kami tegas mendukung upaya penegakan hukum," papar Administratur KPH Surakarta, Sugi Purwanto kepada Media Indonesia.
baca juga: Pembangunan Pramestha Resort Town Dihentikan Sementara
Tersangka GDR dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2,5 miliar," papar Leganek. (OL-3)
Terkini Lainnya
Catat! Tiga Gear Wajib Buat Para Jelita dalam Periode Jadi Pecinta Alam
Polisi Selidiki Penyebab Karhutla di Gunung Lawu
Lawu Masih Sulit Dipadamkan, Karanganyar Gelar Salat Minta Hujan
Kabut Tutupi Titik Api di Gunung Lawu, Water Bombing Batal
Karhutla di Gunung Lawu Sulit Dipadamkan, Fokus ke Penyelamatan Sumber Air
Pemadaman Kebakaran di Gunung Lawu Gunakan Water Bombing
Polda Sumut Gerebek Aksi Penebangan Liar yang Buat Gundul 700 Hektare Hutan Mangrove
Pembalak Liar di Riau Tewas Diterkam Harimau Sumatra
Yayasan HAkA Minta Pemerintah Tindak Tegas Pembalakan Liar
Dugaan Aktivitas Ilegal di Kawasan SM Rawa Singkil Dilaporkan ke KLHK
Tangani Pembalakan Liar di Kalteng, Kombes Pol Kurniadi Raih Presisi Award
DPR Minta KLHK Tindak Tegas Pelanggaran di Kawasan Hutan Indonesia
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap