4 Anggota Narkoba Internasional dan 200 Kg Sabu Diamankan Polisi
![4 Anggota Narkoba Internasional dan 200 Kg Sabu Diamankan Polisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/07/30c226a9b9e20211f0f7b491503e865e.jpeg)
BEKUK jaringan empat anggota mafia narkoba internasional, polisi amankan barang bukti 200 kilogram sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar di Cikarang mengatakan pengungkapan kasus ini hasil kerja sama Polda Bangka Belitung, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Bekasi
Pada Selasa (21/7) pekan lalu, Ditresnarkoba Polda Babel menerima laporan dari jasa pengiriman barang antar pulau. Pelapor mencurigai adanya pengiriman berupa karung.
‘’Ada 73 karung, saat diperiksa berisi jagung di atas dan di bawahnya terdapat paketan narkotika jenis sabu,’’ kata Krisno di TKP Gudang Dawai Jalan Kampung Pegaulan, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kaget melihat isi dalam karung, pelapor akhirnya mengungkapkan kepada penyidik bahwa sebelumnya telah mengirim barang yang sama sebanyak 287 karung ke gudang di daerah Taman Mini Jakarta Timur dan 60 karung ke wilayah Ancol, Jakarta Utara.
‘’Total pengiriman barang yang di impor sebanyak 400 karung. Dari situ Polda Babel meminta Ditresnarkoba Bareskrim Polri memback up guna penyelidikan 73 karung ke Jakarta,’’ katanya.
Pihaknya lalu membagi tim untuk melakukan pengecekan informasi 287 karung di gudang TMII dan 60 karung di gudang wilayah Ancol. Tim juga melakukan pengantaran yang diawasi sebanyak 73 karung ke Kecamatan Makasar Kota, Jakarta Timur.
‘’Kami menemukan info bahwa pengirim barang tersebut berasal dari wilayah Batam atas nama Suhaib alias Rino. Selanjutnya tim melakukan penyamaran sebagai kuli angkut sekaligus memantau isi gudang,’’ katanya.
Di saat bersamaan, petugas melihat wanita paruh baya yang diketahui berinisial SC. Wanita itu datang ke kantor ekspedisi untuk mencari pengiriman karung berisi jagung.
‘’Anggota menghampiri dan memberi tahu kalau karung jagung itu ada di dalam. SC kemudian masuk dan memfoto hingga melakukan komunikasi via telepon dengan seseorang kalau karung tersebut aman, kemudian SC pulang,’’ ungkapnya.
Petugas kembali mendapatkan informasi bahwa pada siang hari akan datang kembali seseorang dan meminta barang karung berisi sabu-sabu itu dikirim ke pergudangan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
‘’Kami lakukan kembali pengintaian dengan penyamaran. Di lokasi gudang Cikarang, tim langsung melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap SC. Rupanya, SC diperintah oleh K yang kini masih dalam pencarian orang,’’ ucapnya.
Baca juga : Balon Walikota Surabaya ini Galang Dukungan dari Ojek Online
Dari kasus ini polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba internasional yaitu SC, R alias S, A, dan Y alias D.
Keempat terduga pelaku itu mempunyai peran berbeda. SC begerak untuk menyiapkan gudang dan menerima barang di Jakarta. R alias S mengurus pengiriman barang dari Batam ke Jakarta.
Kemudian A yang bertugas mengurus dokumen pengiriman dari Malaysia ke Batam dan dari Batam ke Jakarta. Sementara Y alias D bertugas menerima perintah dari SC terkait kiriman dari Myanmar-Malaysia-Indonesia.
Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 200 kilogram dengan kemasan plastik putih yang disembunyikan dalam 423 karung berisi jagung serta satu unit mobil Daihatsu grandmax bernomor polisi D-1321-AAS warna silver sebagai operasional
‘’Sabu-sabu itu berasal dari Myanmar dikirim ke Batam menggunakan kontainer melalui Malaysia kemudian dikirim ke Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Belitung, menggunakan kapal kayu. Setelah itu. dikirim menuju Jakarta menggunakan Kapal Ferry sampai Tanjung Priok,’’ ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal Primer 144 ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.
‘’Dari peristiwa ini kami berhasil menyelamatkan kurang lebih satu juta manusia,’’ katanya. (OL-2)
Terkini Lainnya
Pemberantasan Narkoba di Maluku Jadi Tanggung Jawab Bersama
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Beraksi di RS Jakarta Selatan, 45 Kg Sabu Disita
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
Polisi: Pabrik Obat Terlarang di Bogor Jaringan Internasional
Gembong Narkoba Fernando Tremendo Ditangkap di Filipina
Polisi Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Internasional di Tangerang
Polda Kalsel Terus Usut Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
Polisi Lacak Aset Gembong Narkoba Fredy Pratama di Kalsel
Wasekjen PBB: Prabowo dan Yusril Saling Melengkapi di Jaringan Internasional
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap