visitaaponce.com

Kongkalikong Dengan Bapaslon, Tiga Petugas Panwas Dipecat

Kongkalikong Dengan Bapaslon, Tiga Petugas Panwas Dipecat
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara. Kifli Sahlan(MI/Hijrah Ibrahim)

TIGA orang yang bekerja sebagai pengawas Pilkada di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dipecat oleh Bawaslu karena diduga menerima suap dari bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate dari jalur independen. Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan tiga orang yang dipecat adalah Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan Ternate berinisial B, pengawas Pemilu Kelurahan berinisial A, dan staf Sekretariat Panwascam Ternate Tengah berinisial R.

"Berdasarkan aspek penindakan norma etik yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 dan Edaran Bawaslu Nomor 0072 tentang mandat untuk memberikan sanksi etik terhadap jajaran pengawasan pemilu di tingkat bawah, baik kecamatan, kelurahan maupun pengawas TPS, sudah jelas sesuai dengan prosedur terkait mandat yang diberikan kepada Bawaslu," ungkap Kifli, Rabu (16/9).

"Hari ini sudah ditindaklanjuti. Karena wilayah sekretariat adalah wilayahnya kepala sekretariat, bukan wilayah komisioner, jadi menindaklanjuti putusan itu adalah kepala sekretariat," ujar Kifli.

Pemecatan tiga orang tersebut itu dalam kasus berbeda-beda. Menurut Kifli, Komisioner Panwascam terlibat kasus penyuapan, sedangkan dua orang lainnya sengaja berkompromi dengan pasangan calon Walikota untuk mengubah angka-angka dukungan.

"Dalam hal ini menaikkan jumlah dukungan untuk memenuhi syarat dalam verifikasi faktual calon bakal calon perseorangan," bebernya.

baca juga: Petahana Gugur, Halmahera Selatan Memanas

Orang-orang yang dipecat itu langsunh diganti. Sebab tahapan Pilkada sudah berjalan sehigga Bawaslu tidak bisa membiarkan kekosonhan jabatan terlalu lama. Kifli pun memberikan peringatan kerasa kepada seluruh unsur pengawas agar tak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik.

"Kita ini merupakan lembaga yang memutuskan suatu pelanggaran, maka lebih menjaga identitas dan profesionalitas terutama dalam aspek etik, maka dijaga dengan sebaik-baiknya. Dan jika terdapat lagi penyelenggara yang kedapatan melanggar kode etik maka akan ditindak sesuai dengan undang-undang," tegasnya.
(OL-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat