Kongkalikong Dengan Bapaslon, Tiga Petugas Panwas Dipecat
![Kongkalikong Dengan Bapaslon, Tiga Petugas Panwas Dipecat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/09/fee9913a62ffe47a4a08cebe8921c1de.jpg)
TIGA orang yang bekerja sebagai pengawas Pilkada di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dipecat oleh Bawaslu karena diduga menerima suap dari bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate dari jalur independen. Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan tiga orang yang dipecat adalah Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan Ternate berinisial B, pengawas Pemilu Kelurahan berinisial A, dan staf Sekretariat Panwascam Ternate Tengah berinisial R.
"Berdasarkan aspek penindakan norma etik yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 dan Edaran Bawaslu Nomor 0072 tentang mandat untuk memberikan sanksi etik terhadap jajaran pengawasan pemilu di tingkat bawah, baik kecamatan, kelurahan maupun pengawas TPS, sudah jelas sesuai dengan prosedur terkait mandat yang diberikan kepada Bawaslu," ungkap Kifli, Rabu (16/9).
"Hari ini sudah ditindaklanjuti. Karena wilayah sekretariat adalah wilayahnya kepala sekretariat, bukan wilayah komisioner, jadi menindaklanjuti putusan itu adalah kepala sekretariat," ujar Kifli.
Pemecatan tiga orang tersebut itu dalam kasus berbeda-beda. Menurut Kifli, Komisioner Panwascam terlibat kasus penyuapan, sedangkan dua orang lainnya sengaja berkompromi dengan pasangan calon Walikota untuk mengubah angka-angka dukungan.
"Dalam hal ini menaikkan jumlah dukungan untuk memenuhi syarat dalam verifikasi faktual calon bakal calon perseorangan," bebernya.
baca juga: Petahana Gugur, Halmahera Selatan Memanas
Orang-orang yang dipecat itu langsunh diganti. Sebab tahapan Pilkada sudah berjalan sehigga Bawaslu tidak bisa membiarkan kekosonhan jabatan terlalu lama. Kifli pun memberikan peringatan kerasa kepada seluruh unsur pengawas agar tak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik.
"Kita ini merupakan lembaga yang memutuskan suatu pelanggaran, maka lebih menjaga identitas dan profesionalitas terutama dalam aspek etik, maka dijaga dengan sebaik-baiknya. Dan jika terdapat lagi penyelenggara yang kedapatan melanggar kode etik maka akan ditindak sesuai dengan undang-undang," tegasnya.
(OL-3)
Terkini Lainnya
Keputusan MK: Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS Labuhanbatu Selatan
MK Diminta Tolak Sengketa Pemilihan Bupati Samosir
Penyelenggara Pemilu Sabu Raijua tidak Bisa Disalahkan Soal Orient
Antara Efisiensi dan Kualitas Demokrasi
KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu soal Nias Selatan
DKPP Periksa Komisioner KPU & KPU Kabupaten Serdang Bedagai
2.096 Anggota Panwaslu Kecamatan Dilantik Bawaslu Sumut
Bawaslu: 30 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia hingga 26 Februari
16 Petugas Pengawas Pemilu Jawa Barat Meninggal, 390 Orang Rawat Jalan
Kegaduhan Terjadi di TPS 54 Bojong Kulur, Delapan Surat Suara Tercoblos Sebelum Dibuka
Puluhan Pengawas TPS Grobogan Keracunan Massal Usai Bimtek Pemilu 2024
Jelang Pelaksanaan Pemilu, Panwas TPS Lakukan Doa Bersama
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap