Polres Aceh Barat Cabut Pos Penyekatan Lokal
KAPOLRES Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda yang diwakili Kasat Lantas Polres Aceh Barat AKP Surya Purba menginformasikan pencabutan semua pos penyekatan di dua lokasi perbatasan daerah ini usai terbitnya aturan yang membolehkan mudik lokal oleh Pemerintah Aceh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Minggu (9/5).
"Sudah mulai kami cabut posnya siang tadi. Saat ini kami tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat 2021," kata Surya Purba, Minggu (9/5) malam di Meulaboh.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh sejak Sabtu (8/5) memperbolehkan pergerakan orang antar-kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.
Aturan pembolehan pergerakan antar-kabupaten/kota ini, ujar dia, termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19.
Surya Purba menjelaskan, sesuai surat edaran tersebut cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).
Ia menyebutkan ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum. Pertama adalah Zona Pusat yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil.
Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Bumbu Dapur di Aceh Naik
Selanjutnya adalah Zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Simeulue, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.
Surya Purba menambahkan, untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Dalam surat edaran tersebut gubernur juga berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan.
Pihaknya terus berupaya menciptakan kenyamanan kepada pengguna jalan di Aceh Barat, dan memastikan masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah, guna mencegah penularan covid-19.(Ant/OL-5)
Terkini Lainnya
Polisi Aceh Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuh Balita ke Jaksa
43 Pengungsi Rohingya Kabur dari Kamp di Aceh Barat
Sediakan Tempat Prostitusi, Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk
Kapal Bermuatan Ratusan Pengungsi Rohingya Terbalik di Aceh Barat
Tujuh Desa di Aceh barat Terendam Banjir
Mifa Bersaudara Salurkan 80 Hewan Kurban di Aceh Barat
Polda Lampung Catat 63 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Krakatau
Operasi Ketupat Jaga Keamanan dan Ketertiban di Sulteng
Yuk Kenal Lebih Dekat Soal Idul Fitri
Polres Klaten Terjunkan 403 Personel untuk Operasi Ketupat Candi 2024
Operasi Ketupat Candi 2024, Polres Klaten Terjunkan 403 Personel
Yogyakarta Bersiap Terima 11,7 Juta Jiwa Pelaku Perjalanan di Momen Lebaran 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap