visitaaponce.com

5 Warga Magelang Jadi Tersangka Ledakan Petasan Balon Udara

5 Warga Magelang Jadi Tersangka Ledakan Petasan Balon Udara
Kapolres AKB Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers kasus ledakan petasan balon udara di Mapolres Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

LIMA warga Srumbung, Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan mercon atau petasan di balon udara yang terjadi di Desa Sabrang, Delanggu, Klaten, Senin (17/5) pukul 08.30 WIB.

Para tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, kurang dari 24 jam setelah kejadian ledakan petasan di Desa Sabrang. Akibat ledakan petasan di balon udara itu satu rumah warga rusak.

Kapolres Klaten AKB Edy Suranta Sitepu kepada pers, Selasa (18/5), mengungkapkan kelima tersangka, AG, 18; AP, 20; NT, 33; MW, 25; dan N, 23; ditangkap berdasarkan petunjuk dari olah tempat kejadian perkara.

Baca juga: Polda Lampung Sebut Pembakaran Polsek karena Ketimpangan Personel

Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Klaten, para tersangka membuat dua balon udara yang dilengkapi dengan petasan. Balon pertama diterbangkan di Magelang, Sabtu (15/5), petasan meledak di udara.

Kemudian, balon udara kedua diterbangkan Senin (17/5) sekitar 07.00 WIB. Setelah menunggu lama, petasan yang digantungkan di balon udara itu tidak meledak, bahkan terbang jauh dan hilang dari pandangan, akhirnya mereka pulang.

Ternyata, lanjut Edy Sitepu, balon udara yang diterbangkan pagi itu jatuh dan meledak pukul 08.30 WIB di pekarangan warga Desa Sabrang, Delanggu. Satu rumah milik Sri Rejeki, 48, rusak akibat ledakan petasan tersebut.

"Tidak ada korban jiwa maupun terluka akibat ledakan petasan di balon udara yang diterbangkan para tersangka warga asal Srumbung, Magelang,
itu. Hanya kaca rumah Sri Rejeki yang rusak atau pecah," kata Kapolres Klaten.

Sementara itu, AG, salah satu tersangka kasus ledakan petasan di Desa Sabrang, Delanggu, mengatakan pembuatan balon udara yang ada  petasannya itu merupakan tradisi untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri.

"Tetapi, kami tidak menyangka kalau balon udara yang diterbangkan Senin (17/5) pagi jatuh dan meledak di Klaten. Untuk pembuatan satu buah balon udara itu menghabiskan biaya sekitar Rp1,5 juta," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12/Drt/1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak, subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat