5 Warga Magelang Jadi Tersangka Ledakan Petasan Balon Udara
![5 Warga Magelang Jadi Tersangka Ledakan Petasan Balon Udara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/05/be292e2a31b1d17e9b6be0fea39fa6fa.jpg)
LIMA warga Srumbung, Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan mercon atau petasan di balon udara yang terjadi di Desa Sabrang, Delanggu, Klaten, Senin (17/5) pukul 08.30 WIB.
Para tersangka ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, kurang dari 24 jam setelah kejadian ledakan petasan di Desa Sabrang. Akibat ledakan petasan di balon udara itu satu rumah warga rusak.
Kapolres Klaten AKB Edy Suranta Sitepu kepada pers, Selasa (18/5), mengungkapkan kelima tersangka, AG, 18; AP, 20; NT, 33; MW, 25; dan N, 23; ditangkap berdasarkan petunjuk dari olah tempat kejadian perkara.
Baca juga: Polda Lampung Sebut Pembakaran Polsek karena Ketimpangan Personel
Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Klaten, para tersangka membuat dua balon udara yang dilengkapi dengan petasan. Balon pertama diterbangkan di Magelang, Sabtu (15/5), petasan meledak di udara.
Kemudian, balon udara kedua diterbangkan Senin (17/5) sekitar 07.00 WIB. Setelah menunggu lama, petasan yang digantungkan di balon udara itu tidak meledak, bahkan terbang jauh dan hilang dari pandangan, akhirnya mereka pulang.
Ternyata, lanjut Edy Sitepu, balon udara yang diterbangkan pagi itu jatuh dan meledak pukul 08.30 WIB di pekarangan warga Desa Sabrang, Delanggu. Satu rumah milik Sri Rejeki, 48, rusak akibat ledakan petasan tersebut.
"Tidak ada korban jiwa maupun terluka akibat ledakan petasan di balon udara yang diterbangkan para tersangka warga asal Srumbung, Magelang,
itu. Hanya kaca rumah Sri Rejeki yang rusak atau pecah," kata Kapolres Klaten.
Sementara itu, AG, salah satu tersangka kasus ledakan petasan di Desa Sabrang, Delanggu, mengatakan pembuatan balon udara yang ada petasannya itu merupakan tradisi untuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri.
"Tetapi, kami tidak menyangka kalau balon udara yang diterbangkan Senin (17/5) pagi jatuh dan meledak di Klaten. Untuk pembuatan satu buah balon udara itu menghabiskan biaya sekitar Rp1,5 juta," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12/Drt/1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak, subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. (OL-1)
Terkini Lainnya
Pengembangan UMKM Butuh Strategi yang Tepat
Ada Sosok Aktris Dani Mukti di Balik Megahnya Pernikahan di Candi Borobudur
14 Asrama Haji Siap Layani Jemaah yang Pulang
Membangun Asa Warga Desa Nepal Van Java
Presiden Jokowi Berlibur ke Candi Borobudur Bersama Keluarga
5 Kali Guguran Lava Gunung Merapi Terjadi Sepanjang Siang hingga Sore
Polda Metro Jaya Larang SOTR dan Bermain Petasan Selama Ramadan
Main Petasan, Satu Anak Meninggal Dunia di Pekalongan
Petasan Meledak di Weleri Kendal, 3 Orang Terluka
Jutaan Petasan Siap Ramaikan Takbiran Digagalkan Polresta Tasikmalaya
KLHK Tindak Wisatawan yang Bakar Petasan di Taman Nasional Komodo
Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Langka di Bandung Raya dan Priangan Timur
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap