visitaaponce.com

Tekan Kasus Covid-19, Muara Enim Terapkan Jam Malam

Tekan Kasus Covid-19, Muara Enim Terapkan Jam Malam
Suasana kantor Bupati Muara Enim di masa pandemi covid-19.(MI/Dwi Apriani)

SEBAGAI upaya menekan laju penyebaran Covid-19, Pemkab Muara Enim memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah maksimal pukul 21.00 WIB.

Penjabat Bupati Muara Enim Nasrun Umar mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mencegah penyebaran covid-19. Meningat, kasus positif di wilayah itu mengalami peningkatan.

"Maksimal beraktivitas hingga pukul 21.00 WIB. Pembatasan itu akan diatur dalam Surat Edaran Bupati Muara Enim," papar Nasrun, Kamis (10/6).

Baca juga: Sumsel Perpanjang PPKM Berskala Mikro Hingga Pertengahan Juni

Menurutnya, penerapan jam malam perlu dilakukan, karena masih banyak warga yang melakukan aktivitas kurang produktif di luar rumah. Kondisi itu rentan terhadap penularan covid-19. "Kalau tidak kepentingan, lebih baik di rumah saja," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nasrun menegaskan bahwa pelanggar kebijakan pembatasan aktivitas akan diberikan sanksi. Pemkab Muara Enim telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 443.1/16/BPBD/2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap penyelenggaraan hajatan, tempat hiburan, tempat rekreasi, wisata kuliner malam, kafe, tempat karoke dan rumah makan.

"Jika ada yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi. Kami menyerahkan penertiban melalui TNI, Polri, Satpol PP dan petugas satgas. Sementara, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tempat ibadah, kegiatan yang berhubungan dengan sembako, kesehatan maupun obyek vital," terang Nasrun.

Baca juga: Pemkab Muara Enim Desak Camat Perketat PPKM Mikro

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi surat edaran agar penyebaran covid-19 dapat diredam. Selain itu, Nasrun juga menginstruksikan satgas dan dinas terkait untuk menggencarkan aksi pencegahan, menekan potensi penularan, menekan angka kematian, serta mengupayakan tingkat kesembuhan.

Kemudian, menambah jumlah tempat tidur pasien di rumah sakit, khususnya di RSUD Lubai Ulu, RSUD Gelumbang dan RSUD Semende Darat Laut, RSUD HM Rabain dan RS Bukit Asam Medik. Pihaknya juga meminta pengaktifan posko pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat desa/kelurahan.(OL-11)

 

 

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat