visitaaponce.com

Akibat Bolos 18 Bulan Polisi di Polres Sikka Dipecat

Akibat Bolos 18 Bulan Polisi di Polres Sikka Dipecat
Upacara pemecatan dengan tidak hormat anggota Polres Sikka karena bolos 18 bulan berturut-turut, Selasa (12/10)(MI/Gabriel Langga)

SATU anggota di lingkup Kepolisian Resort Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dipecat secara tidak hormat. Pemberhentian dari dinas Polri  terhadap satu anggota Polres Sikka bernama Brigpol Muhammad Latifudin Pulungan itu
karena tidak melaksanakan tugas tanpa seizin pimpinan kurang lebih satu tahun enam bulan secara berturut turut. Yang bersangkutan dikenakan pasal 14 ayat 1 huruf A pp nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri.

Kabag Humas Polres Sikka, Margono menerangkan pelaksanaan pemberhentian tidak hormat ini melalui proses panjang dan pertimbangan peraturan internal Polri sesuai koridor hukum yang ditetapkan

"Yang bersangkutan tidak menjalankan tugas selama satu tahun enam bulan secara berturut turut tanpa seizin pimpinan. Yang bersangkutan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A pp nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri, Dengan hak asabri dan pengembalian iuran dana pensiun. Jadi yang bersangkutan diberhentikan dari dinas Polri," ujar dia, Selasa (12/10).

Pemberhentian dari dinas Polri ini sesuai dengan lampiran keputusan kepala kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: KEP/393/IX/2021, tanggal 8 September 2021.

Selain itu, ungkap Margono, ada dua anggota Polres Sikka juga mendapatkan penghargaan yakni AKP Siprianus Raja. Dimana yang bersangkutan berprestasi atas kinerja dan loyalitasnya berdinas selama 35 tahun tanpa cacat serta secara aktif sebagai ketua tim dalam program vaksinasi covid 19 Polres Sikka.

Kemudian kata dia, anggota Polres Sikka Khetereda Batsira berprestasi atas kinerjanya, sebagai vaksinator covid 19 Polres Sikka dengan capaian diatas 2.000 suntikan vaksin.

"Selain anggota kita diberhentikan dari anggota Polri. Ada dua anggota kita juga mendapatkan penghargaan," jelas dia. (OL-13)

Baca Juga: Luhut Sebut 18 Negara Boleh Kunjungi Bali, Singapura Belum

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat