visitaaponce.com

Terbebani PP 852021, Nelayan Mengadu ke Partai NasDem Jawa Timur

Terbebani PP 85/2021, Nelayan Mengadu ke Partai NasDem Jawa Timur
Ketua NasDem Jawa Timur Sri Sajekti Sudjunadi saat menemui para nelayan.(MI/FAISHOL TASELAN)


NELAYAN dari berbagai daerah mendatangi Kantor DPW Partai NasDem Jawa Timur, Senin (25/10). Mereka meminta para politisi NasDem memperjuangkan agar Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) segera dicabut.

Para nelayan datang dari Lamongan, Madura, Surabaya, Jember dan Tranggelak. Mereka diterima Ketua DPW NasDem Jatim Sri Sajekti Sudjunadi.

Beberapa waktu lalu, para nelayan juga berunjuk rasa di di Gedung DPRD
Jatim. Tuntutan mereka sama, yakni meminta agar PP 85/2021 dicabut.

Wardan, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pamekasan
mengatakan, PP 85/2021 yang disahkan 19 Agustus lalu memberatkan para
nelayan. Pasalnya, PP yang menggantikan PP 75/2015 itu menerapkan PNBP untuk kapal nelayan di atas 5 gross tonnage (GT) dan di bawah 30 GT.

Hasilnya, para nelayan dengan kapal kecil di bawah 30 GT, yang
tadinya tidak dibebani PNBP senilai Rp268.000 per GT, sekarang ikut terbebani tarif tersebut.

Tidak hanya itu, para nelayan juga harus membayar Pungutan Hasil
Penangkapan (PHP) sebesar 5%, juga biaya pra produksi sepeti alat
jaring tarik berkantong, yang dikenai Rp1.250.000 per GT.

"Kapal saya 30 GT. Kalau dihitung semua, setiap tahun saya harus bayar Rp60 juta. Belum termasuk biaya kelayakan dan surat surat," tambah Wardan.


<>Berangkat ke Jakarta<>

 

Di Pamekasan, kata dia, ada 90 ribu nelayan kecil dengan berbagai
organisasi selain HNSI yang juga mengeluhkan tentang aturan baru tentang PNBP dari pemerintah pusat ini.

Aska, nelayan perwakilan Jember juga pernah turut berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan keluhan dan tuntutan mereka kepada pemerintah.

Dia mengatakan, kondisi nelayan di Jember akhir-akhir ini jadi tidak
menentu. Ditambah lagi dengan faktor anomali cuaca yang tidak bersahabat dan hasil tangkapan ikan yang tidak maksimal selama dua tahun terakhir.

"Nilai penjualan juga tidak sebanding dengan jerih payah melaut. Kalau
dibebani lagi dengan PP 85, kami akan hancur. Mudah-mudahan perjuangan
ini ada hasil yang bagus," harapnya.

Karena aturan itu menyangkut ranah Pemerintah Pusat, DPW NasDem Jatim akhirnya memberangkatkan mereka je Jakarta dengan tanggungan biaya sepenuhnya dari Partai NasDem.

Ketua DPW NasDem Jatim Sri Sajekti Sudjunadi menegaskan, sikap DPW
NasDem tidak hanya berdasarkan keberatan para nelayan yang disampaikan
Fraksi NasDem DPRD Pamekasan.

DPW NasDem melakukan penelaahan atas perubahan aturan dari PP 75/2015
menjadi PP 85/2021. Menurut perempuan yang akrab disapa Jeannette itu,
penerapannya memang tidak tepat.

"Apalagi saat ini adalah masa pemulihan ekonomi pascabadai pandemi
covid-19. Kemarin bantuan sosial diturunkan. Kok, sekarang malah lahir
aturan yang membebani masyakarat," ujarnya.

Karena itu, pihaknya memfasilitasi 33 nelayan berangkat ke
Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada para
Anggota Fraksi NasDem di DPR RI.

"Kami sempat punya dua opsi. Pertama, fraksi kami yang meneruskan
aspirasi nelayan ke pusat tanpa melibatkan nelayan. Atau opsi kedua,
memfasilitasi mereka untuk berangkat ke Jakarta," lanjutnya.

Opsi kedua dipilih, kata Jeannette, karena itu akan menjadi bagian dari
sikap DPW NasDem Jatim untuk turut mengawal aspirasi nelayan, dan
memastikan mereka tidak berjuang sendirian. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat