visitaaponce.com

KPPU Duga Tender E-Parking Kota Medan Lewat Penunjukan Langsung

KPPU Duga Tender E-Parking Kota Medan Lewat Penunjukan Langsung
Penerapan parkir elektronik di Kota Medan, Sumut.(ANTARA)

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga proses lelang tender pengelolaan e-parking di Kota Medan diputuskan melalui penunjukan langsung.

Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas mengatakan dari sejumlah indikasi yang ada pihaknya menduga proses tender pengelola e-parking Medan dilakukan dengan penunjukan langsung. "Dugaan awal, pengelola e-parking diadakan melalui penunjukan langsung," ungkapnya, Minggu (20/11).

Ridho mengatakan kebijakan e-parking memang memberi kesempatan kepada
pihak ketiga menjadi pengelolanya. Namun tidak diketahui jelas apakah pihak ketiga yang kini menjadi pengelola melalui proses tender yang sehat atau tidak.

Sebab diketahui bahwa ketika lelang tender dibuka hanya ada satu perusahaan yang mengajukan penawaran. Padahal pihaknya melihat banyak perusahaan di Sumut memiliki kualifikasi untuk mengajukan penawaran. "Jadi agak aneh juga kenapa hanya ada satu perusahaan," imbuhnya.

Karena itu pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah lelang tender ini sudah dibuka secara luas atau ada pembatasan. Dan bila memang ada pembatasan, mengapa hanya ada satu perusahaan yang ikut.

Namun saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi kepada pemkot terkait masalah ini. Kalau pun ada rekomendasi, pihaknya hanya akan memberi arahan pada perbaikan proses penunjukan.

Karena bersifat kebijakan publik maka KPPU hanya berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pemkot. Terlebih dia pun melihat sejauh ini belum ada pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dalam implementasi e-parking di lapangan, terutama dalam hal pembayaran non-tunai.

Dia melihat e-parking Medan mengakomodir pembayaran non-tunai dari layanan keuangan semua perbankan. Lain halnya jika pembayaran hanya dapat dilakukan melalui layanan bank-bank tertentu, maka itu membuka peluang terjadinya pelanggaran.

Terlebih swastanisasi e-parking ini masih bersifat uji coba sampai Desember 2021 mendatang. Sehingga masih memberi waktu KPPU  untuk mengkaji proses tender dan mengamati perjalanan uji coba.

Mengenai e-parking, pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Sebab selain mempermudah masyarakat karena menggunakan teknologi digital dan non-tunai, kebijakan itu akan mendatangkan PAD lebih banyak. "E-parking akan menutupi kebocoran-kebocoran PAD yang ada selama ini,"
pungkasnya.

Pemkot Medan menerapkan e-parking mulai 18 Oktober 2021, melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 Tahun 2021. Pada tahap awal, sistem ini diujicoba di 18 ruas jalan pada delapan kawasan.

Dalam sistem ini uang parkir dibayar secara non-tunai meski tarif retribusi tidak mengalami perubahan. Ruas jalan Kelas I bertarif Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 bagi roda empat. Sedangkan untuk Kelas II bertarif Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 bagi roda empat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengklaim besaran setoran itu tiga kali lipat lebih besar dari parkir konvensional selama ini. Dalam sistem ini, rekanan mendapat konsesi 60% dari parkir Kelas I dan 65 % dari parkir Kelas II.

Pada tahap awal, kontrak e-parking berlaku sampai Desember 2021. Dan hanya ada satu perusahaan rekanan resmi yang menjadi pengelolanya, yakni PT Logika Garis Elektronik (LGE). (OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat