visitaaponce.com

Viral, Sejumlah Kades di Pati Asyik Berkaraoke Saat PPKM

Viral, Sejumlah Kades di Pati Asyik Berkaraoke Saat PPKM
Kepala Satpol PP Pati Sugiyono usai pemanggilan Kepala Desa yang terbukti melanggar PPKM karena berkaraoke, Kamis (30/12).(MI/Jamaah)

SATPOL PP Kabupaten Pati memanggil sejumlah Kepala Desa setelah kedapatan asyik berkaraoke melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang melarang aktivitas hiburan itu.

Video aksi sejumlah kepala daerah itu berkaraoke di sebuah hotel itu viral di jejaring media sosial.

Diketahui sejumlah kepala desa asyik berkaraoke di salah satu hotel yang berada di jalur Pantura Pati - Kudus, pada Sabtu (25/12). Dalam video yang beredar para kepala desa itu berkaraoke ditemani sejumlah pemandu.

Baca juga: Pabrik Kacang Dua Kelinci Di Pati Terbakar

Kabupaten Pati jelas melarang aktivitas karaoke beroperasi. Baik yang legal di hotel-hotel berbintang dan juga karaoke-karaoke yang tidak berizin.

Penutupan aktivitas hiburan karaoke juga ditegaskan dalam surat edaran Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata dalam rangka antisipasi lonjakan kasus covid-19 pada momen Natal dan Tahun Baru 2022.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan terdapat empat kepala desa yang telah dipanggil Satpol PP Pati. 

Kepala desa yang bersangkutan dihadirkan untuk dimintai keterangan kebenaran terkait video yang viral di media sosial.

"Sebagai penegak peraturan daerah akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kepala desa," kata Kasatpol PP Pati.

Mereka diminta keterangan atas pelanggaran sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda, dan Perbup. Untuk sanksi dan pelanggarannya, pihaknya bakal mengawal sesuai dengan peraturan. 

"Kami sangat menyayangkan karena hal ini tentu melanggar PPKM dan secara etika juga tidak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat," tutur Sugiyono.

Lebih lanjut, selain kepala desa, Satpol PP juga bakal memanggil pengelola tempat para kepala desa itu berkaraoke. 

Pengelola karaoke itu teracam denda sebesar Rp5 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 52 tahun 2021 karena melanggar aturan PPKM

Sementara itu, Kasubbag Bina Pemerintahan Desa Setda Pati Fendi Eko membenarkan adanya 4 kepala desa yang terbukti asyik berkaraoke. Semua Kades sudah dipanggil, sebagai pertimbangan berkas dan bukti pelanggaran diajukan kepada Bupati Pati Haryanto.  

Namun, terkait sanksi, pihaknya menunggu Bupati Pati Haryanto. 

"Untuk sanksi menunggu Bupati. Sekarang kami laporkan dulu hasil hari ini sebagai pertimbangan," ungkapnya. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat