Viral, Sejumlah Kades di Pati Asyik Berkaraoke Saat PPKM
![Viral, Sejumlah Kades di Pati Asyik Berkaraoke Saat PPKM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/ffd101de836400240b2fc93c56edf4e4.jpg)
SATPOL PP Kabupaten Pati memanggil sejumlah Kepala Desa setelah kedapatan asyik berkaraoke melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang melarang aktivitas hiburan itu.
Video aksi sejumlah kepala daerah itu berkaraoke di sebuah hotel itu viral di jejaring media sosial.
Diketahui sejumlah kepala desa asyik berkaraoke di salah satu hotel yang berada di jalur Pantura Pati - Kudus, pada Sabtu (25/12). Dalam video yang beredar para kepala desa itu berkaraoke ditemani sejumlah pemandu.
Baca juga: Pabrik Kacang Dua Kelinci Di Pati Terbakar
Kabupaten Pati jelas melarang aktivitas karaoke beroperasi. Baik yang legal di hotel-hotel berbintang dan juga karaoke-karaoke yang tidak berizin.
Penutupan aktivitas hiburan karaoke juga ditegaskan dalam surat edaran Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata dalam rangka antisipasi lonjakan kasus covid-19 pada momen Natal dan Tahun Baru 2022.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan terdapat empat kepala desa yang telah dipanggil Satpol PP Pati.
Kepala desa yang bersangkutan dihadirkan untuk dimintai keterangan kebenaran terkait video yang viral di media sosial.
"Sebagai penegak peraturan daerah akan mengawal untuk penindakan sanksi yang akan diberikan kepada para kepala desa," kata Kasatpol PP Pati.
Mereka diminta keterangan atas pelanggaran sesuai dengan peraturan yakni Inbup, Perda, dan Perbup. Untuk sanksi dan pelanggarannya, pihaknya bakal mengawal sesuai dengan peraturan.
"Kami sangat menyayangkan karena hal ini tentu melanggar PPKM dan secara etika juga tidak patut. Harusnya mereka menjadi teladan masyarakat," tutur Sugiyono.
Lebih lanjut, selain kepala desa, Satpol PP juga bakal memanggil pengelola tempat para kepala desa itu berkaraoke.
Pengelola karaoke itu teracam denda sebesar Rp5 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 52 tahun 2021 karena melanggar aturan PPKM
Sementara itu, Kasubbag Bina Pemerintahan Desa Setda Pati Fendi Eko membenarkan adanya 4 kepala desa yang terbukti asyik berkaraoke. Semua Kades sudah dipanggil, sebagai pertimbangan berkas dan bukti pelanggaran diajukan kepada Bupati Pati Haryanto.
Namun, terkait sanksi, pihaknya menunggu Bupati Pati Haryanto.
"Untuk sanksi menunggu Bupati. Sekarang kami laporkan dulu hasil hari ini sebagai pertimbangan," ungkapnya. (OL-1)
Terkini Lainnya
Satu Tewas akibat SPBU di Pati Terbakar
Pembunuhan Perempuan di Indekosnya, Polisi Periksa 10 Saksi
Mayat Perempuan tanpa Busana dalam Indekos Gegerkan Pati
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati Terus Diburu Polisi
Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
Satpol PP Akan Awasi Lokasi Hiburan di Jakarta Sebulan Penuh
Pemkab Bangka Mulai Terapkan Pajak Hiburan 40%
Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Jasa Kesenian dan Hiburan
Fakta Kebakaran Maut di Karaoke New Orange Tegal yang Tewaskan 6 Pemandu Lagu
Glamz Ingin Jadi Destinasi Pencari Hiburan Karaoke
Melly Goeslaw Minta Industri Karaoke Jujur Terapkan Prokes
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap