visitaaponce.com

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Tersangka Pembalakan Liar di Ambawang

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Tersangka Pembalakan Liar di Ambawang
PD. Utama Jaya diduga menampung kayu olahan berbagai jenis hasil tebangan liar masyarakat di daerah Kabupaten Ketapang. Kalbar.(Ist)

TIM penyidik dari Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembalakan liar yang terjadi di Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Berkas Perkara, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Kamnegtibum Jampidum Kejagung RI di Kejari Mempawah, Selasa (11/1).

Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara terhadap tersangka korporasi PD. Utama Jaya dan tersangka H.S (pemilik PD. Utama Jaya) dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa peneliti

Perkara dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh tersangka terjadi selama tahun 2021 dengan cara Tersangka selaku pemilik PD. Utama Jaya telah menampung kayu olahan berbagai jenis hasil tebangan liar masyarakat di daerah Kabupaten Ketapang yang diangkut ke gudang TPKRT PD.Utama Jaya di Kec. Ambawang.

PD Utama Jaya menggunakan Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, yang kemudian kayu olahan berbagai jenis tersebut dimuat k edalam kontainer untuk dikirim ke Jakarta.

Kayu berbagai jenis tersebut merupakan kayu alam yang pengangkutannya seharusnya menggunakan SKSSHHK setelah dilakukan pembayaran PSDH DR yang merupakan pemasukan ke kas Negara.

Dalam perkara tersebut Penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 unit truk dan kayu olahan sebanyak 209,6 M3. Kayu tersebut telah dilelang dengan hasil penjualan lelang sebesar Rp. 567.305.644. (RO/OL-09)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat