Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Tersangka Pembalakan Liar di Ambawang
![Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Tersangka Pembalakan Liar di Ambawang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/4ff50a5251f43ef381a56862f7b88f9b.jpg)
TIM penyidik dari Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembalakan liar yang terjadi di Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Berkas Perkara, barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Kamnegtibum Jampidum Kejagung RI di Kejari Mempawah, Selasa (11/1).
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara terhadap tersangka korporasi PD. Utama Jaya dan tersangka H.S (pemilik PD. Utama Jaya) dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa peneliti
Perkara dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh tersangka terjadi selama tahun 2021 dengan cara Tersangka selaku pemilik PD. Utama Jaya telah menampung kayu olahan berbagai jenis hasil tebangan liar masyarakat di daerah Kabupaten Ketapang yang diangkut ke gudang TPKRT PD.Utama Jaya di Kec. Ambawang.
PD Utama Jaya menggunakan Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak, yang kemudian kayu olahan berbagai jenis tersebut dimuat k edalam kontainer untuk dikirim ke Jakarta.
Kayu berbagai jenis tersebut merupakan kayu alam yang pengangkutannya seharusnya menggunakan SKSSHHK setelah dilakukan pembayaran PSDH DR yang merupakan pemasukan ke kas Negara.
Dalam perkara tersebut Penyidik berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 unit truk dan kayu olahan sebanyak 209,6 M3. Kayu tersebut telah dilelang dengan hasil penjualan lelang sebesar Rp. 567.305.644. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
KLHK dan Bakamla Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Laut Banda
KLHK Bongkar Jaringan Kayu Ilegal Berau-Surabaya
KLHK Tindak 55 Kontainer Berisi Kayu Olahan Ilegal Asal Kalimantan
Gakkum KLHK Cari Aktor Intelektual Kasus Kepemilikan Kayu Ilegal di Kalimantan Barat
Gakkum KLHK Tindak Pengelola Industri Kayu Tanpa Izin di Sulawesi Barat
Tiga Direktur Pemilik Kayu Ilegal asal Jayapura Jadi Tersangka
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan Usai Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu
9 Anak Buah Bandar Judi Online Ditahan, Terancam Penjara 20 Tahun
Bareskrim Usut Pemalsuan Akta RUPSLB Lewat Dirut Bank Sumsel Babel
Meresahkan, Sara Institute Dorong Polri Usut Mafia Judi Online
Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap