visitaaponce.com

Sempat Gagal karena Mendapatkan Perlawanan, Diskotek di Deliserdang Akhirnya Ditutup

Sempat Gagal karena Mendapatkan Perlawanan, Diskotek di Deliserdang Akhirnya Ditutup
Sejumlah petugsa Satpol PP Sumut memasang spanduk penutupan Diskotek Sky Garden di Delserdang, Sumut.(MI/Dok. Satpol PP Sumut)

PEMERINTAH akhirnya menyelesaikan penutupan diskotek Sky Garden di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang sempat gagal pada 10 Januari lalu akibat hadangan massa.

Personel tim gabungan yang berasal dari Pemprov Sumatra Utara (Sumut), Pemkab Deliserdang, serta TNI dan Polri menyelesaikan penutupan diskotek Sky Garden pada Senin (17/1). Mereka menutup paksa diskotek itu dengan menyegel gerbang dan pintu masuk utama.

"Penyegelan ini adalah perintah Bapak Gubernur," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut Tuahta Saragih, Selasa (18/1).

Baca juga: Langkat akan Bentuk Balai Ekonomi Desa di Kawasan Wisata Bukit Lawang

Pada Senin (10/1), upaya penutupan paksa sudah sempat dilakukan, tetapi mengalami kegagalan. Ketika itu kerumunan massa, yang kebanyakan perempuan, menghalangi petugas melaksanakan tugasnya.

Tim gabungan memilih mundur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menunda penutupan. 

Namun, kal ini, tim gabungan tetap menutup paksa diskotek yang  sebelumnya bernama Sky Garden itu kendati masih mengalami hadangan.

"Kami sempat dihadang massa lagi, tetapi proses penyegelan tetap berjalan," ujar Tuahta.

Menurut dia, penutupan paksa diskotek ini atas dasar dua hal. Hal pertama terkait perizinan. Pemprov Sumut memastikan tempat hiburan malam yang berada di wilayah perbatasan Deliserdang dengan Kota Binjai itu tidak mengantongi izin operasional.

Masalah kedua terkait upaya pemerintah merespon keresahan masyarakat sekitar dengan keberadaan tempat itu. Bahkan pernah terjadi adanya pengunjung yang meninggal dunia karena overdosis narkoba di diskotek tersebut.

"Pemerintah ingin meyakinkan agar hal itu tidak terulang," tegas Tuahta.

Menurut Karo Ops Polda Sumut Kombes Desman Tarigan, pihaknya mendukung tindakan tegas terhadap Sky Garden. Terlebih, diskotek ini juga memang diduga kuat menjadi tempat peredaran narkoba.

Dia mengatakan, setelah penyegelan ini perlu didirikan posko untuk mengawasi keberlangsungan penutupan. Penutupan tersebut harus dipastikan berjalan efektif karena pada 2021 diskotek ini sudah pernah disegel tetapi kemudian segel dirusak dan kembali beroperasi.

Selain pendirian posko pengawasan, pemutusan aliran listrik juga perlu dilakukan. Polda Sumut sendiri sudah mengamankan sementara peralatan operasional diskotek tersebut.

Berdasarkan keterangan tertulis Pemprov Sumut, pihak pengelola Sky Garden menerima penutupan paksa itu dan siap diberi sanksi jika mereka merusak segel atau beroperasi lagi. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat