Sengketa dengan Bupati Kobar, Advokat Diminta Keterangan Itjen Kementerian ATRBPN
![Sengketa dengan Bupati Kobar, Advokat Diminta Keterangan Itjen Kementerian ATR/BPN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/b94953799fb677af03fde324acb23eca.jpg)
SENGKETA lahan antara Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) Nurhidayah dengan ahli waris almarhum mantan ASN Distanak Palangkaraya, Brata Ruswanda terus berlanjut. Setelah sebelumnya Nurhidayah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2018 lalu, kini kuasa hukum ahli waris, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapatkan panggilan permintaan keterangan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional BPN (ATR/BPN) RI.
Permintaan keterangan perihal audit investigasi di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan surat pengaduan dari Bupati Kotawaringin Barat Nomor 032/1568/IV.II/BPKAD/2021 tanggal 19 November 2021.
Menurut Kamaruddin, pemanggilan ini beriringan dengan kabar dugaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Sofyan Djalil mendatangi Pangkalan Bun, pada 21 Januari 2022. Sofyan diduganya menginap di vila milik pengusaha perkebunan sawit Abdul Rasyid di Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng. Abdul Rasyid merupakan adik ipar Nurhidayah.
Atas itu, Kamaruddin mempertanyakan kaitan antara dugaan kehadiran Sofyan di Kobar, dengan panggilan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah benar pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 Yth Bapak Sofyan Djalil bersama anaknya datang ke Pangkalan Bun? Apabila benar, pertanyaan kami adalah dalam rangka apa kunjungan Bapak Sofyan Djalil bersama anaknya? Kunjungan kedinasan atau pribadi?," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Kamaruddin menegaskan, bahwa aktivitasnya sebagai advokat dilindungi undang-undang (UU). Sehingga upaya hukum termasuk memproses dirinya melalui Inspektorat, merupakan pelanggaran terhadap UU.
"Bahwa kami, dalam menjalankan profesi sebagai advokat, juga terikat dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Jo Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16 tentang Advokat Tidak Dapat Dituntut Baik Secara Perdata Maupun Pidana Dalam Menjalankan Tugas Profesinya Dengan Itikad Baik Untuk Kepentingan Pembelaan Klien Dalam Sidang Pengadilan, dan kami juga terikat dengan undang-undang terkait lainnya, dan lebih khusus lagi tentang Kode Etik Advokat," kata Kamaruddin.
Dilanjutkannya, sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 17 tentang Advokat terdapat ketentuan hukum bahwa: “Dalam menjalankan profesinya, Advokat Berhak Memperoleh Informasi, Data, Dan Dokumen Lainnya, Baik Dari Instansi Pemerintah Maupun Pihak Lain Yang Berkaitan Dengan Kepentingan Tersebut Yang Diperlukan Untuk Pembelaan Kepentingan kliennya Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan”. (OL-13)
Baca Juga: Pemerintah Rancang Aturan Antisipasi Sengketa Tanah
Terkini Lainnya
AHY: Satgas Antimafia Tanah harus Bergerak Cepat dan Progresif
Nirina Zubir Bersyukur Menangkan Kasus Sengketa Tanah Setelah 3 Tahun Berjuang
Sertifikat Tanah untuk Rakyat Dijanjikan Selesai 2024
Kejagung Sebut Ada 669 Pengaduan Terkait Mafia Tanah di 2022--2023
Sengketa Tanah Adat Pulau Rempang dari Kacamata Hukum Properti
Putusan MA, DPD Golkar Kota Bekasi Kehilangan Aset Partai
Kunjungan Wapres di Kotawaringin Barat Jadi Momen Bersejarah
Mak Ganjar Kalteng Gelar Pelatihan Membuat Serbuk Jahe Merah di Kotawaringin Barat
Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir
Destinasi Susur Sungai TNTP Bangkitkan Ekonomi Kotawaringin Barat
Kotawaringin Barat Prioritaskan Pencegahan Stunting dalam Pembangunan Daerah
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap