visitaaponce.com

Pemkab Lembata Pastikan Isu Lingkungan Prioritas di RPD 2023-2026

Pemkab Lembata Pastikan Isu Lingkungan Prioritas di RPD 2023-2026
Pertemuan aktivis lingkungan dengan Anggita DPRD Lembata di aula Yayasan Barakat akhir Februari lalu.(MI/Alexander PT)

ISU perubahan Iklim, dipastikan masuk dalam Rancangan Program Daerah (RPD) Kabupaten Lembata tahun 2023-2026. Perubahan iklim merupakan Isu strategis dasar RPD Lembata di masa transisi ini.

Hal tersebut disampaikan Manto Beyeng, Kepala Badan pengembangan dan penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) kabupaten Lembata, Senin (14/3/2022).

Ia menjelaskan, isu p erubahan iklim yakni program kebencanaan, masuk dalam tujuan kedua dari
Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025.

"Isu ketahanan pangan, penyakit menular, Pemberdayaan perempuan dan anak, gender, pembangunan inklusi, PMKS disabilitas, sudah masuk dalam RPD," ujar Manto Beyeng.

Menurut Mantan Kepala Dinas Kesehatan itu, secara prinsip, RPD 2023-2026 Kabupaten Lembata, ada 3 prioritas, yakni bagaimana membuat Lembata memiliki ketahanan ekonomi dalam kondisi apapun.

Dikatakan, ada dua hal yang akan dikembangkan Dalam program ketahanan ekonomi, diantaranya penguatan sektor basis yang didukung oleh sektor lain seperti koperasi, UMKM dan sektor ekonomi kreatif.

Perioritas berikutnya dengan tujuan mewujudkan Lembata tangguh bencana. "Prioritas pada isu perubahan iklim ini, dilatari Lembata berpotensi terhadap kejadian bencana. Hidrometrologi, fulkanis, kenaikan muka air laut, intrusi. Program tersebut bermuara pada terbentuknya desa tangguh bencana yang responsif gender," ungkap Manto Beyeng.

Ia menjelaskan, penyusunan RPD tersebut menggantikan RPJPD dalam kondisi normal.

Dikatakan, Jika pada kondisi normal, penyelenggaraan pemerintahan, berlandaskan pada RPJPD. Lalu setiap lima tahun sesuai terpilihnya Bupati, disiapkan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kendati Pemilihan Umum akan dilaksanakan pada 2024. Sedangkan masa akhir RPJMD Lembata adalah tahun 2022. "Ada masa antara dari tahun 2023 sampai dengan Tahun 2026, tanpa visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka, Sesuai arahan Permendagri Nomor 70 tahun 2021, kabupaten yang Bupatinya  mengakhiri masa jabatan 2022 dan 2023, diwajibkan menyusun rencana pembangunan daerah (RPD) 2023- 2026," ungkap Manto Beyeng.

Penetapan RPD, dengan penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Penetapan RPD tersebut diikut pula penetapan  Rencana Strategis (Renstra) yang dijadwalkan pada minggu kedua bulan Maret 2022.

"Sekarang persiapan fasilitasi oleh  Bapeda Provinsi NTT, Selasa 15 Maret, sesuai arahan Permendagri 70 dengan  berpedoman pada RPJPD 2005-2025," ungkap Manto Beyeng.

Sementara itu, sejumlah warga Kota Lewoleba, menyambut baik fokus pembanguan di masa transisi yang menempatkan dampak perubahan iklim sebagai salah satu prioritas.

"Kami hanya minta Pemda untuk mengalokasikan anggaran untuk pembuatan tanggul penahan abrasi di wilayah pantai SGB Bungsu dan tanggul penahan air di wilayah DAS Waikomo. Sebab, jika dibiarkan, kerusakan yang masif di DAS Waikomo sangat mengancam Sawah yang menjadi pegangan hidup petani," ungkap Yoakim Buran, warga Kota Lewoleba.

Buran juga berharap, perbaikan ruas jalan di dalam kotapun dapat dilakukan oleh pemerintahan di masa transisi. (OL-13)

Baca Juga: Akhirnya Pembegal Payudara di Denpasar Tertangkap Ternyata Mahasiswa

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat