visitaaponce.com

Kadisdik Musi Rawas Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kadisdik Musi Rawas Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Ilustrasi(DOK MI)

SETELAH dilakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumsel menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Musi Rawas. Mereka adalah Irwan Effendi yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, M Rifai, mantan Kabid Guru dan Tenaga Kependudukan (GTK) Musi Rawas, dan stafnya bernama Rosurohati.

"Status ketiga menjadi tersangka sudah ditahan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau, Yuriza Antoni, (24/3).

Dari pemeriksaan sementara, ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pungutan Kepala Sekolah Tahun Anggaran 2019. Menurut Yuriza, proses penyelidikan kasus korupsi sudah berlangsung sejak Maret 2020 lalu.

Irwan Effendi bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2019 lalu. Sedangkan Rifai bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPATK), dan Rosu bertugas sebagai admin. "Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Kejari Lubuk Linggau telah menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. Kerugian negara tersebut berasal dari dua alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar Rp483 juta, lalu dana sharing sebesar Rp639 juta. "Kalau dari hitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) ada kerugian Rp428 juta," beber dia.

Selanjutnya penyidik Kejari Lubuk Linggau akan merampungkan berkas perkara milik ketiga tersangka. Penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk disidangkan. "Untuk sementara ini baru tiga orang jadi tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang ada fakta lainnya," jelas dia.

Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud ikut prihatin, atas ditetapkannya Irwan Effendi sebagai tersangka. "Saya merasa prihatin, dan bersedih. Karena bagaimanpun juga beliau kepala dinas saya," kata Ratna.

Ia mengaku, tidak bisa berkomentar banyak terkait perkara tersebut. Sebab menurutnya perkara tersebut pada anggaran 2019, yang saat itu dirinya belum menjadi Bupati.

Namun dia menginginkan, perangkat daerah Dinas Pendidikan tetap berjalan sebagai mana mestinya. "Saya imbau agar seluruh ASN tetap bekerja profesional, layani masyarakat. Agar masyarakat merasa puas atas layanan ASN," katanya.

Terkait, jabatan Kadisdik, pihaknya menunggu surat resmi dari Kejaksaan. "Kita menunggu surat dari Kejaksaan, baru nanti kita putuskan," pungkasnya. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat