visitaaponce.com

Polres Lamandau Tangkap Tiga Orang Diduga Kurir Narkoba Lintas Provinsi

Polres Lamandau Tangkap Tiga Orang Diduga Kurir Narkoba Lintas Provinsi
Konferensi pers penangkapan kurir narkoba lintas provinsi di Mapolres Lamandau, Senin (4/4/2022).(DOK Polda Kalteng.)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, Polda Kalteng, membekuk tiga orang diduga kurir narkoba lintas provinsi yakni AY, 37, dan VO, 30, dan seorang wanita berinisial NH, 35. Barang buktinya seberat empat kilogram sabu.

Ketiganya ditangkap Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Km 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Mereka kedapatan membawa empat kantong dan dua paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu seberat 4 kg.

Kapolres Lamandau Ajun Komisaris Besar Arif Budi Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Lamandau, Senin (4/4/2022), mengatakan awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil merek Daihatsu Terios warna putih dari Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau diduga sedang membawa narkotika. Akhirnya Satresnarkoba dan personel gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua laki-laki dan satu perempuan.

"Mereka kami ditangkap di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Km 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau," terang Kapolres dilansir dari rilis Humas Polda Kalteng, Senin (4/4/2022). Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di dalam mobil tersebut dua bungkus paket plastik klip kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

"Kemudian ditemukan lagi di belakang jok mobil bagian tengah satu tas warna hitam berisi empat bungkus teh merek Buang Yinwang warna hijau yang diduga juga berisi narkotika jenis sabu," ungkapnya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor empat kilogram berikut barang bukti lain berupa tiga pipet kaca, satu buah rangkaian alat isap sabu (bong), kotak rokok, gawai, dompet kecil, tas slempang, tas kain, kemasan teh, uang tunai Rp 1juta, dan satu kendaraan roda empat. 

Kapolres menyebut bahwa para pelaku ialah pemain antarprovinsi yang salah satunya residivis kasus narkoba pada 2014. Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. "Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.

Atas perbuatan itu, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat