visitaaponce.com

Polisi Bongkar Praktik Ayam Potong Direndam Formalin di Tangerang

Polisi Bongkar Praktik Ayam Potong Direndam Formalin di Tangerang
Ilustrasi ayam potong.(Antara)

POLISI menggerebek dua lokasi pemotongan ayam yang diduga melakukan tindak pidana pangan dan tindak pidana perlindungan konsumen. Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan polisi menemukan ayam potong yang sedang direndam ke cairan berformalin.

Komarudin menjelaskan penggrebekan dilakukan oleh Polsek Neglasari pada Sabtu (30/4) sore. Ia mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dua pelaku usaha ayam potong di Kampung Kedaung Wetan, Neglasari, Tangerang yang menggunakan formalin.

"Kemudian Polsek Neglasari dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mendatangi TKP dan menemukan tindak pidana ini serta berhasil menangkap tiga orang tersangka," kata Komarudin, melalui keterangannya, Minggu (1/5).

Komarudin mengatakan saat tiba di dua lokasi, polisi menangkap basah para pelaku yang sedang memotong ayam. Setelah diselidiki, ternyata ayam yang telah dipotong dan dibersihkan, dimasukkan kedalam boks plastik yang berisikan cairan formalin dan sudah dicampur dengan air.

Komarudin mengatakan pihaknya lalu melakukan pengujian formalin terhadap dua sampel ayam potong dari dua TKP yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang. Hasilnya, ayam tersebut positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.

Komarudin mengatakan pihaknya lalu menetapkan tiga orang tersangka, yakni SU dan RJ yang merupakan pemilik usaha potong ayam, serta SUM yang merupakan penyuplai formalin. Para tersangka mengaku telah beroperasi selama enam tahun di wilayah Neglasari dan menjualnya ke Pasar Babakan Kecamatan Tangerang.

"Maksud dan tujuan mereka menggunakan formalin tersebut agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek," katanya.

Komarudin mengatakan perbuatan para tersangka tidak bertanggung jawab, karena demi keuntungan semata mereka membahayakan kesehatan masyarakat.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan hanya pemilik rumah potong yang dijadikan tersangka. Sedangkan karyawan masih dijadikan saksi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Faj/OL-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat