Polisi Bongkar Praktik Ayam Potong Direndam Formalin di Tangerang
![Polisi Bongkar Praktik Ayam Potong Direndam Formalin di Tangerang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/05/ed643e5d729a8d61076173fcfb3c506c.jpg)
POLISI menggerebek dua lokasi pemotongan ayam yang diduga melakukan tindak pidana pangan dan tindak pidana perlindungan konsumen. Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan polisi menemukan ayam potong yang sedang direndam ke cairan berformalin.
Komarudin menjelaskan penggrebekan dilakukan oleh Polsek Neglasari pada Sabtu (30/4) sore. Ia mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dua pelaku usaha ayam potong di Kampung Kedaung Wetan, Neglasari, Tangerang yang menggunakan formalin.
"Kemudian Polsek Neglasari dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mendatangi TKP dan menemukan tindak pidana ini serta berhasil menangkap tiga orang tersangka," kata Komarudin, melalui keterangannya, Minggu (1/5).
Komarudin mengatakan saat tiba di dua lokasi, polisi menangkap basah para pelaku yang sedang memotong ayam. Setelah diselidiki, ternyata ayam yang telah dipotong dan dibersihkan, dimasukkan kedalam boks plastik yang berisikan cairan formalin dan sudah dicampur dengan air.
Komarudin mengatakan pihaknya lalu melakukan pengujian formalin terhadap dua sampel ayam potong dari dua TKP yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang. Hasilnya, ayam tersebut positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.
Komarudin mengatakan pihaknya lalu menetapkan tiga orang tersangka, yakni SU dan RJ yang merupakan pemilik usaha potong ayam, serta SUM yang merupakan penyuplai formalin. Para tersangka mengaku telah beroperasi selama enam tahun di wilayah Neglasari dan menjualnya ke Pasar Babakan Kecamatan Tangerang.
"Maksud dan tujuan mereka menggunakan formalin tersebut agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek," katanya.
Komarudin mengatakan perbuatan para tersangka tidak bertanggung jawab, karena demi keuntungan semata mereka membahayakan kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan hanya pemilik rumah potong yang dijadikan tersangka. Sedangkan karyawan masih dijadikan saksi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Faj/OL-10)
Terkini Lainnya
Takjil Berformalin Marak Beredar di Sejumlah Pasar
Pemkot Jaksel Menemukan 3 Jenis Makanan Berformalin di Pasar Santa
Presiden Jokowi Nyaris Keracunan, Pemkab Manggarai Barat Gelar Sidak Restoran Berformalin
Sidak ke Pasar di Semarang, Komisi IX DPR Temui Bahan Pangan Berformalin
Si Ungu, Pendeteksi Boraks dan Formalin
Pemilik Pabrik Mi Berformalin di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Hewan Ternak yang Dikurung dan Stres Lebih Rentan Diserang Penyakit
Hari Ke-2 Ramadan, Harga Ayam Potong di Batam Naik
Jelang Ramadan, Harga Daging Ayam Relatif Stabil
Harga Pakan Naik, Peternak Ayam Petelur Berhenti Produksi
Harga Ayam Potong di Palu Kembali Naik
Pasokan Menipis, Harga Cabai di Palu Mahal
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap