visitaaponce.com

Kemenhub Pungli di Menara Suar Anyer, Oknum ASN Diamankan

Kemenhub : Pungli di Menara Suar Anyer, Oknum ASN Diamankan
Ilustrasi. Menara Suar Anyer, Banten.(Ist/Pemprov Banten)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung tindakan Polri terkait laporan adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok yang diamankan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Cilegon.

Oknum ASN itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir di Menara Suar Anyer, Banten. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Mugen S. Sartoto.

"Kami mendukung penuh upaya Kepolisian menangani kasus dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer, dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya dalam siaran pers, Minggu (8/5).

Baca juga : Penculik Bocah di Cilegon Ditangkap Saat Bawa Korban Mengemis ke Jakarta

Pihaknya menegaskan tidak mentolerir setiap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum dan akan memberikan sanksi bagi oknum tersebut jika terbukti salah melakukan pelanggaran hukum tersebut.

Mugen mengatakan, Kemenhub melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 melakukan penerapan beberapa prinsip 4 di lingkungan kementerian itu, yakni no gift atau tidak menerima pemberian hadiah dari pihak yang berkepentingan, no bribery atau tidak menerima suap, dan lainnya.

Saat ini menara suar Anyer berada di wilayah tugas Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal yang melintas.

Di hari tertentu atau hari libur, wilayah menara suar ini dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan karang taruna setempat sebagai tempat wisata. (Ins/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat