visitaaponce.com

4 Warga Binaan Lapas Waingapu Dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan

4 Warga Binaan Lapas Waingapu Dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan
Pemindahan warga bbinaan Lapas Waingapu NTT, ke LP Batu Nusakambangan(Dok. Pribadi)

EMPAT warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dijatuhkan hukuman karena melakukan tindak pidana pencurian ternak asal Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Nusa Tenggara Timur, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (15/5).

Pemindahan WBP ini berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Bungtilu Laiskodat yang tertuang dalam surat resmi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Hk.03.05/70/2022 pada tanggal 11 Maret 2022 perihal Permohonan Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan.

“WBP yang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan ini terlaksana atas hasil kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Provinsi NTT dengan melibatkan bantuan pengawalan dari Satuan Brimob Polda NTT”, ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Jone, melalui keterangannya, Senin (16/5).

WBP berinisial AL, YS, UL dan RN tersebut diantar langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan jajaran Pemasyarakatan dan tiba di Pulau Nusakambangan pukul 22.00 WIB. Proses pemindahan berjalan lancar hingga sampai di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. 

“Kami mendukung Pemerintah Provinsi NTT yang menaruh perhatian penuh terhadap masyarakat, dengan adanya pemindahan WBP ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di pulau Sumba," kata Marciana.

Baca juga : Cegah Penyebaran PMK, Lamongan Sekat Pintu Masuk dan Tutup 2 Pasar Besar Hewan

Pemindahan WBP dari Sumba ke Nusakambangan telah berlangsung dua kali. Sebelumnya pada 2020 telah dilaksanakan dan berdampak pada menurunnya angka pencurian ternak namun masih terdapat kasus pencurian. Hal inilah yang membuat pemerintah kembali memfasilitasi pemindahan 4 WBP di tahun 2022 ini. 

WBP yang dipindahkan ini merupakan hasil yang didapat dari berbagai aspek penilaian dan pertimbangan, salah satunya diambil dari Sistem Penilaian Perilaku Narapidana (SPPN) oleh jajaran Kemenkumham. 

Selain memberikan nasihat kepada para WBP untuk selalu berperilaku baik saat berada di Nusakambangan, Kepala Kantor Wilayah berharap agar sekiranya angka kejahatan di NTT dapat menurun. 

“Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT, melalui Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang telah memfasilitasi kami sehingga proses pemindahan WBP ini telah terselenggara dengan lancar dan aman”, ungkap Marciana.(OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat