Lewat PPS Tercatat Nilai Wajib Pajak di Jatim Capai Rp1,35 Triliun
![Lewat PPS Tercatat Nilai Wajib Pajak di Jatim Capai Rp1,35 Triliun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/46efa7441c111648b367febbef33cad5.jpg)
NILAI harta wajib pajak (WP) yang baru dilaporkan lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II mencapai Rp1,35 triliun.
Harta bersih sebanyak itu didapatkan dari pengungkapan sukarela 1.203 WP hingga 24 Mei 2022 lalu. Jumlah itu berasal dari deklarasi dalam negeri WP senilai Rp1,18 triliun dan deklarasi luar negeri Rp8,5 miliar. Selain itu juga ada harta yang diinvestasikan di dalam negeri mencapai Rp160,3 miliar.
Harta WP senilai Rp1,35 triliun itu adalah harta baru atau yang belum dilaporkan sebelumnya ke petugas pajak. WP kemudian memanfaatkan PPS untuk mengungkapkan harta mereka. Lewat PPS ini WP diberi kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela, melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Dengan pelaporan harta senilai Rp1,35 triliun itu, maka pemerintah lewat DJP Jatim II mendapatkan tambahan pajak penghasilan (PPh). Nilai PPh dari pengungkapan harta yang baru masuk tersebut mencapai Rp129,4 miliar.
Nilai harta baru itu dilaporkan WP ke 16 kantor pajak madya dan pratama di bawah DJP Jatim II. Deklarasi harta dalam negeri tertinggi yang dilaporkan ke Kantor Pajak Madya Sidoarjo mencapai lebih dari Rp453 miliar. Terendah adalah kantor pajak pratama Bangkalan Rp2,38 miliar.
"Masih ada waktu hingga akhir bulan Juni 2022 ini bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya lewat PPS," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, saat acara ngopi bareng awak media di Sidoarjo, Rabu malam kemarin (8/6).
Agustin Vita mengingatkan, apabila terdapat WP tidak atau kurang dalam mengungkap harta pada saat pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 dan PPS, akan ada konsekuensi pengenaan tarif pajak. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 maka tarif pajak yang akan dikenakan yakni 25 persen untuk PPh Badan, 30 persen untuk PPh Orang Pribadi, dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu. Selain itu, akan ditambah sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang bayar.
"Maka segera dilaporkan harta yang dimiliki WP daripada kena sanksi yang persentase nilainya tinggi," kata Agustin.
Agustin menambahkan, di era digital ini tidak ada harta yang bisa disembunyikan. Petugas pajak yang melakukan pengawasan pasti akan mengetahui harta yang dimiliki WP. (OL-13)
Baca Juga: Harga Semua Jenis Cabai di Aceh Naik, Cuaca Jadi Kambing Hitam
Terkini Lainnya
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
BRI Catat Setoran ke Kas Negara Capai Rp192,06 Triliun sejak 2019
Tinggal 5 Hari Jelang Penutupan, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Pribadi Segera Lapor SPT
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Denpasar Siap Terus Berinovsi
Vietnam Tetapkan Pajak Minimum Global ke Perusahaan Multinasional
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Pajak Penghasilan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap