visitaaponce.com

Lewat PPS Tercatat Nilai Wajib Pajak di Jatim Capai Rp1,35 Triliun

Lewat PPS Tercatat Nilai Wajib Pajak di Jatim Capai Rp1,35 Triliun
Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, saat acara ngopi bareng awak media di Sidoarjo, Rabu malam (8/6).(MI/Heri Susetyo)

NILAI harta wajib pajak (WP) yang baru dilaporkan lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II mencapai Rp1,35 triliun.

Harta bersih sebanyak itu didapatkan dari pengungkapan sukarela 1.203 WP hingga 24 Mei 2022 lalu. Jumlah itu berasal dari deklarasi dalam negeri WP senilai Rp1,18 triliun dan deklarasi luar negeri Rp8,5 miliar. Selain itu juga ada harta yang diinvestasikan di dalam negeri mencapai Rp160,3 miliar.

Harta WP senilai Rp1,35 triliun itu adalah harta baru atau yang belum dilaporkan sebelumnya ke petugas pajak. WP kemudian memanfaatkan PPS untuk mengungkapkan harta mereka. Lewat PPS ini WP diberi kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban yang belum dilakukan secara sukarela, melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Dengan pelaporan harta senilai Rp1,35 triliun itu, maka pemerintah lewat DJP Jatim II mendapatkan tambahan pajak penghasilan (PPh). Nilai PPh dari pengungkapan harta yang baru masuk tersebut mencapai Rp129,4 miliar.

Nilai harta baru itu dilaporkan WP ke 16 kantor pajak madya dan pratama di bawah DJP Jatim II. Deklarasi harta dalam negeri tertinggi yang dilaporkan ke Kantor Pajak Madya Sidoarjo mencapai lebih dari Rp453 miliar. Terendah adalah kantor pajak pratama Bangkalan Rp2,38 miliar.

"Masih ada waktu hingga akhir bulan Juni 2022 ini bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya lewat PPS," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, saat acara ngopi bareng awak media di Sidoarjo, Rabu malam kemarin (8/6).

Agustin Vita mengingatkan, apabila terdapat WP tidak atau kurang dalam mengungkap harta pada saat pelaksanaan tax amnesty tahun 2016 dan PPS, akan ada konsekuensi pengenaan tarif pajak. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 maka tarif pajak yang akan dikenakan yakni 25 persen untuk PPh Badan, 30 persen untuk PPh Orang Pribadi, dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu. Selain itu, akan ditambah sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang bayar.

"Maka segera dilaporkan harta yang dimiliki WP daripada kena sanksi yang persentase nilainya tinggi," kata Agustin.

Agustin menambahkan, di era digital ini tidak ada harta yang bisa disembunyikan. Petugas pajak yang melakukan pengawasan pasti akan mengetahui harta yang dimiliki WP. (OL-13)

Baca Juga: Harga Semua Jenis Cabai di Aceh Naik, Cuaca Jadi Kambing Hitam

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat