visitaaponce.com

Menunggak Pajak, Sejumlah Tempat Usaha di Padang Ditindak

Menunggak Pajak, Sejumlah Tempat Usaha di Padang Ditindak
Ilustrasi pemasangan stiker di tempat usaha karena belum membayar pajak(MI/Pius)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang bersama Tim Gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan unsur terkait lainnya melakukan pemasangan stiker terhadap sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Padang, Sabtu (18/6) malam. Hal itu dilakukan lantaran para pelaku usaha belum menunaikan kewajiban membayar pajak.

Kasat Pol PP Padang Mursalim menyebutkan target penertiban kali ini adalah para Wajib Pajak (WP) bandel yang memiliki tunggakan pajak retribusi daerah. Karena tak kunjung memiliki itikad baik atas tunggakan kewajiban pajak, maka dilakukan pemasangan stiker.

"Ini bukan semata tindakan represif. Namun bagian dari upaya menegakkan peraturan perundang-undangan serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya kesadaran membayar pajak, mereka telah melakukan usaha namun mereka belum melunasi pajak retribusi daerahnya maka tim gabungan menempel stiker bertuliskan 'Objek Pajak Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah' di tempat tersebut," ungkap Mursalim.

Pihaknya bersama tim gabungan juga berupaya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait operasional bagi tempat usaha tersebut agar melakukan kegiatan sesuai izin yang dimiliki. Adapun lokasi yang didatangi kali ini berjumlah enam titik di antaranya Restoran Damar Shaker, Ayam Remuk Pak Tisto Jalan KH. Ahmad Dahlan, Alai Parak Kopi Padang Utara, Restoran Hau's Tea Jl. Ir. Juanda, Rimbo Kaluang Padang Barat. Lalu Restoran Bebek Ria Jalan Veteran, Restoran Angel Wing Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang dan Cafe Situ Party, Kecamatan Padang Selatan.

Baca juga: Produksi Ayam Berlimpah, Pelaku Usaha Peternakan Ingatkan Hal Ini

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Ikrar Prakasa menyampaikan potensi piutang pajak daerah yang bisa diselamatkan dari enam lokasi ini mencapai hampir Rp103 juta. Sebelumnya, Ikrar telah memberikan surat peringatan hingga teguran keras. Namun masih ada WP yang membandel dalam urusan memenuhi kewajiban perpajakannya tersebut.

"Maka dari itu, langkah tegas terpaksa dilakukan oleh petugas dengan menggelar operasi gabungan ini dan melakukan pemasangan stiker di lokasi tersebut," ungkap Ikrar.

Setelah dilakukan pemasangan stiker belum membayar pajak, pelaku usaha juga dipanggil ke kantor Dinas Pendapatan Daerah, Senin (20/6) esok.

"Sementara itu stiker berupa segel tersebut boleh dicopot setelah wajib pajak ini melunasi tunggakannya. Apabila tidak melakukan pembayaran tentu berujung pencabutan izin," tuturnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat