visitaaponce.com

Jaksa Sita Rumah Mewah dan Mobil Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Minum

Jaksa Sita Rumah Mewah dan Mobil Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Minum
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, NTT menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi proyek sistem penyediaan air minum.(MI/Palce Amalo )

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) 2015 dan 2016 senilai Rp6,5 miliar, Rabu (29/6).

Aset yang disita berada di wilayah Kota Kupang yakni milik mantan direktur PDAM Kabupaten Kupang Johanis Ottemoesoe di Kelurahan Oesapa Barat, dan aset milik rekanan David Lappe Rihi di Kelurahan Oepura.

Aset yang disita terdiri dari tersangka Johanis terdiri dari satu rumah mewah, satu mobil fortuner, dua sepeda motor, brankas dan sejumlah
dokumen penting, sedangkan aset yang disita dari tersangka David berupa mobil Toyota Fortuner dan Inova, tiga unit sepeda motor dan satu
sertifikat tanah.

Proses penyitaan yang diduga diperoleh dari hasil korupsi ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Kajari Kupang, Ridwan Angsar mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyidik telah mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan, sehingga penyitaan segera dilakukan terhadap harta benda milik tersangka dari
hasil penyalahgunaan dana penyertaan modal ke PDAM," kata Ridwan Angsar kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik melakukan pelacakan dan menemukan aset milik para tersangka tersebut, diduga hasil tindak pidana pencucian uang dari
penyalahgunaan dana penyertaan modal.

baca juga: AS Hikam Kritisi PBNU Beri Pendampingan Hukum Bendum Mardani

Adapun, Johanis ditahan sejak 2 Juni 2022 bersama dua mantan bawahannya TT yang menjabat Kepala Bagian Teknik PDAM Kabupaten Kupang sekaligus PPK Tahun anggaran 2016, dan AN yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2015. Sebelumnya, jaksa juga menahan seorang rekanan bernama Junias Laiskodat.

Tim kejaksaan memasanga papan di depan rumah tersebut yang bertuliskan 'Tanah dan/Bangunan Ini Disita Berdasarkan Penetapan Nomor
3/PEN.PID.SUS-TPK/2022/PN-Kupang Tanggal 27 Juni 2022. (N-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat