visitaaponce.com

Kondisi Puskesmas Tamblong di Kota Bandung Memprihatinkan, Ini Dalihnnya

Kondisi Puskesmas Tamblong di Kota Bandung Memprihatinkan, Ini Dalihnnya
Kondisis Puskesmas Tamblong di Kota Bandung Jawa Barat merupakan bangunan heritage/cagar budaya sudah tak layak lagi sehingga tidak optimal(MI/Naviandri)

PUSKESMAS Tamblong yang terletak di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada  masyarakat. Karena terkendala oleh sarana fasilitas yang kurang layak.

Berdiri di atas lahan 1.000 meter dan beroperasi di bangunan heritage atau cagar budaya kelas A Kota Bandung, yang dibangun pada tahun 1925, membuat Pemkot Bandung kesulitan untuk dapat melakukan renovasi atau perbaikan bagian bangunan yang mulai rusak di makan usia.

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, bahwa Puskesmas Tamblong sudah beroperasi di bangunan heritage tersebut sejak 1980-an. Kondisinya seperti yang dilihat bangunan sudah memprihatinkan dan tidak bisa sembarang diperbaiki, karena ini bangunan heritage kelas A, sehingga diperlukan persetujuan dari pihak terkait untuk dapat melakukan perbaikan.

Baca juga : Pemkot Bandung Upayakan Setiap Puskesmas Miliki Apoteker

"Padahal secara fungsi, Puskesmas Tamblong ini berada di pusat kota yang kehadira heritage n untuk memfasilitasi layanan kesehatan masyarakat yang ada di tiga kelurahan yaitu, Kelurahan Merdeka, Braga dan Kebon Pisang," ujarnya.

Maka dari itu, Tedy mendorong agar Pemkot Bandung untuk dapat mencari solusi terbaik, salah satunya relokasi, agar pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang merupakan layanan kebutuhan wajib dasar, dapat tetap dilaksanakan secara baik. Meski nanti dilakukan relokasi,
menurutnya  lokasi Puskesmas Tamblong harus tetap berada di wilayah kerjanya, untuk tetap melayani kebutuhan masyarakat.

"Kalau potensi relokasi ya sepertinya harus dilakukan, karena memang bangunan ini tidak bisa kita perbaiki sembarangan. Jadi kalau ada potensi peluang pindah dari Puskesmas ini, kenapa tidak," terangnya.

Baca juga : Wisata Kawah Putih Ciwidey Bandung, Sejuk Indahnya Bak Negeri Dongeng

Selain itu, kalau dilihat dari estetika, bangunan ini sepertinya lebih cocok untuk dimanfaatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), sebagai salah satu upaya dalam memperkenalkan Bandung kota heritage kepada para wisatawan. Oleh karena itu, perlu adanya komunikasi dan koordinasi lintas instansi Pemkot Bandung, antara Dinas Kesehatan dan Disbudpar, terkait rencana pemanfaatan bangunan tersebut.

"Karena pelayanan kepada masyarakat tidak bisa ditunda, maka kami berharap kalau ada gedung lain yang lebih representatif dan bisa dimanfaatkan ya sesegera mungkin relokasi dilakukan, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu oleh kondisi bangunan," lanjutnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan, dengan kondisi bangunan di Puskesmas Tamblong ini membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal. Meski demikian, menurutnya sebelum diputuskan untuk dilakukan relokasi, pihaknya akan tetap memanfaatkan ketersediaan gedung heritage tersebut semaksimal mungkin.

Baca juga : Jelang Ramadhan, Bulog Amankan Stok Beras di Wilayah Bandung Raya dan Sumedang

"Sampai saat ini belum ada gedung penggantinya,  yang ada sebisa mungkin kami peliharaan dulu supaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa terus berjalan. Terkait ada peluang untuk pindah, sudah kami sampaikan sejak tahun 2020," ucapnya.

Terlebih menurut Ahyani, selama ini rata-rata kehadiran pasien di Puskesmas Tamblong yaitu, 100 pasien per hari. Jumlah itu di luar pelayanan vaksinasi yang mencapai 60 orang per hari. Keberadaan puskesmas itu kan harus mudah dijangkau oleh penduduk di wilayah kerjanya, karena Puskesmas Tamblong ini berada di pusat kota dan cukup padat arus lalu lintas, maka cukup sulit untuk bisa membuat kegiatan-kegiatan pelayanan lain yang melibatkan masyarakat di luar
gedung ini.

"Soal relokasi tentu sangat bergantung dengan ketersediaan anggaran. Apalagi syarat pendirian puskesmas sudah ditetapkan standar oleh pemerintah salah satunya, luasan lahan minimal 1000 meter persegi. Selain ruang pelayanan, luasan tersebut pun diperuntukan bagi keberadaan
gudang penyimpanan, tempat vaksin dan lainnya," bebernya.

Baca juga : Polisi Bandung Pastikan Pengendara Motor yang Tewas akibat Kabel Seling

Di Puskesmas Tamblong ini secara luasan bangunan sudah kurang, mungkin sekitar hanya 200 meter, ditambah lagi kondisi fisik bangunan, juga harus direnovasi bagian utamanya. Jadi kalau bagian atap itu, bukan hanya atapnya, tapi juga rangkanya, cukup parah dan memprihatinkan
kondisinya.

Kriteria Heritage

Berdasarkan data yang diperoleh, Gedung Puskesmas Tamblong yang berada di perempatan ini, atau tepatnya di Jalan Tamblong 66 Kota Bandung, merupakan bangunan peninggalan Belanda. Gedung yang masuk dalam daftar cagar budaya golongan A Kota Bandung ini didirikan pada 1925. Gedung ini dulunya digunakan untuk Hogere Burger School (HBS), sekolah lanjutan tingkat menengah pada zaman Belanda. Sekolah pada zaman Hindia Belanda ini khusus untuk orang Belanda, Eropa atau elite pribumi dengan bahasa pengantar bahasa Belanda. HBS setara dengan MULO + AMS atau SMP + SMA, namun hanya 5 tahun.

Baca juga : Dua Mahasiswa Unpad Tersambar Petir saat Kemah Mandiri

Untuk masuk ke Puskesmas ini pasein harus masuk lewat pintu depan pada bagian bangunan ini.  Di ruangan yang 2—5 meter per segi ini pasien harus menunggu giliran untuk diperiksa. Bagi yang akan diperiksa gigi, pasien harus menunggu di bagian belakang gedung ini. Poly gigi berada di bagian belakang gedung ini.

Gedung yang telah berumur ini bentuknya tidak berubah. Cat putih mendominasi gedung yang berada di seberang Masjid Lautze 2. Suasana lama gedung ini masih  terasa ketika harus mengunggu giliran untuk diperiksa.

Loket pendaftaran juga diteralis besi berlapiskan kaca. Terdapat lima kriteria untuk memutuskan suatu bangunan masuk menjadi bangunan cagar budaya. Kriteria tersebut ditinjau dari nilai sejarah, nilai arsitektur, nilai ilmu pengetahuan, nilai sosial budaya, dan usia banguan minumal 50 tahun. Cagar budaya golongan A memiliki minimal 4 kriteria, golongan B 3 kriteria, dan golongan C sebanyak 2 kriteria.(OL-13)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat